Persyaratan Izin Operasional Pesantren

Persyaratan Izin Operasional Pesantren

Persyaratan Izin Operasional Pesantren

Pondok Pesantren di Kabupaten Madiun: Persyaratan dan Prosedur Izin Operasional

Kabupaten Madiun memiliki jumlah pondok pesantren yang cukup banyak. Menurut data terbaru, tercatat sebanyak 102 pondok pesantren yang telah memiliki izin operasional. Namun, angka ini bisa saja meningkat karena kemungkinan ada pondok pesantren lain yang belum mengajukan izin operasional.

Advertisement

Menurut Kasi PD Pontren dari Kementerian Agama Kabupaten Madiun, Wahyun Tamma, izin operasional merupakan kewajiban bagi setiap lembaga pesantren sejak adanya Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Ia menjelaskan bahwa tidak semua lembaga dapat beroperasi tanpa memenuhi aturan hukum yang berlaku.

"Setiap lembaga harus mengajukan izin operasional agar dapat diakui secara resmi oleh pemerintah," ujarnya pada hari Kamis (23/10/2025).

Selain untuk memenuhi aspek legalitas, izin operasional juga menjadi pintu bagi pondok pesantren untuk mendapatkan berbagai bentuk dukungan. Dukungan tersebut mencakup bantuan dana, sarana prasarana, serta pembinaan dan pendampingan lintas kementerian. Tujuan utamanya adalah agar lembaga keagamaan di Indonesia dapat berkembang dan maju.

Syarat Wajib untuk Mengajukan Izin Operasional

Untuk dapat mengajukan izin operasional, pondok pesantren harus memenuhi lima rukun yang ditentukan. Berikut syarat-syarat wajibnya:

  • Ada kiai yang memiliki pendidikan pesantren dan bermukim di pesantren tersebut.
  • Ada santri mukim minimal 15 orang.
  • Ada asrama.
  • Ada tempat ibadah seperti Masjid atau Mushola.
  • Ada kajian Kitab Kuning.

Proses Pengajuan Izin Operasional

Wahyun menjelaskan bahwa prosedur pengajuan izin operasional dapat dilakukan melalui dua jalur. Pertama, dengan membuat pengajuan secara tertulis kepada Kementerian Agama setempat. Setelah itu, persyaratan tersebut dapat diunggah melalui aplikasi sistem informasi tanda keberadaan pondok pesantren (SITREN).

"Jadi pengajuan secara manual dulu lalu setelah benar kami verifikasi dan validasi, barulah di-upload itu malah lebih bagus, lebih simple gitu," tambahnya.

Setelah dokumen diverifikasi, Kemenag Kabupaten akan melakukan Verifikasi dan Validasi Lapangan (Visitasi). Jika hasilnya sesuai, Kemenag akan memberikan rekomendasi ke Kanwil hingga akhirnya pusat menerbitkan Surat Keputusan (SK) dan Piagam Izin Operasional.

Pentingnya Izin Operasional

Izin operasional tidak hanya berfungsi sebagai bentuk pengakuan hukum, tetapi juga menjadi dasar bagi pondok pesantren untuk mendapatkan dukungan dari berbagai pihak. Dengan adanya izin, pondok pesantren dapat lebih mudah mengakses sumber daya yang dibutuhkan untuk menjalankan aktivitasnya secara efektif dan berkelanjutan.

Manfaat Izin Operasional bagi Pondok Pesantren

Beberapa manfaat yang bisa diperoleh pondok pesantren dengan memiliki izin operasional antara lain:

  • Akses terhadap bantuan dana dari pemerintah.
  • Mendapatkan sarana dan prasarana yang lebih baik.
  • Memperoleh pembinaan dan pendampingan dari berbagai instansi terkait.
  • Meningkatkan kredibilitas dan reputasi pondok pesantren di masyarakat.

Dengan demikian, izin operasional bukan hanya sekadar formalitas, tetapi juga menjadi langkah penting dalam menjaga kualitas dan kinerja pondok pesantren. Oleh karena itu, seluruh pengelola pondok pesantren diharapkan dapat memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan agar bisa beroperasi secara legal dan mendapatkan dukungan yang diperlukan.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar