Pernyataan MUI Soal Air Bawah Tanah Komersial, Ini Penjelasan Danone

Pernyataan MUI Soal Air Bawah Tanah Komersial, Ini Penjelasan Danone

Pernyataan MUI Soal Air Bawah Tanah Komersial, Ini Penjelasan Danone

Polemik Air Bawah Tanah dan Pandangan Islam

Polemik mengenai penggunaan air bawah tanah untuk keperluan produksi air minum kemasan kembali menjadi perbincangan hangat, terutama setelah isu eksploitasi sumber air bawah tanah mencuat di media sosial. Salah satu merek yang menjadi sorotan adalah AQUA. Dalam konteks ini, pandangan dari tokoh agama seperti KH Cholil Nafis, Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), memberikan penjelasan penting mengenai posisi Islam terhadap pengelolaan air.

Advertisement

Menurut KH Cholil Nafis, air merupakan milik umum yang tidak boleh dieksploitasi secara pribadi tanpa izin dan regulasi resmi dari negara. Hal ini didasarkan pada hadis al-muslimu syurakau fi tsalatsin: al-maa, wal-kala, wan-naar orang-orang Islam berserikat dalam tiga hal, yaitu air, rumput, dan api. Dari hadis ini, ia menjelaskan bahwa air tidak dapat dimiliki oleh individu atau kelompok tertentu, melainkan harus dikelola secara kolektif.

Negara Wajib Mengatur: Keadilan di Mata Hukum Islam
Berdasarkan prinsip tersebut, pengelolaan air harus berada di tangan negara atau pemerintah. Di Indonesia, tugas pemerintah adalah memastikan pemanfaatan air tidak merusak lingkungan dan tidak memicu ketimpangan akses bagi masyarakat luas. Menurut KH Cholil Nafis, jika pengambilan air bawah tanah untuk kepentingan bisnis melanggar aturan perundang-undangan atau menyebabkan kerusakan lingkungan, tindakan tersebut otomatis bertentangan dengan prinsip keadilan dalam ajaran Islam dan pelakunya wajib dikenai sanksi.

Ia lantas mengutip kaidah fikih populer, Al-muslimuna ala syuruthihim (umat Islam wajib memenuhi komitmen bersama), yang menjadi landasan kepatuhan umat Islam terhadap aturan negara. Dengan kerangka pikir ini, komersialisasi air secara mutlak tidak dilarang dalam Islam, asalkan tetap tunduk pada ketentuan pemerintah dan tidak merugikan hak publik.

Penelusuran Sumber Air AQUA dan Klarifikasi Danone

Isu ini sendiri mencuat setelah video Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menyidak pabrik pengolahan air mineral AQUA menjadi viral. Video tersebut, yang diunggah di kanal YouTube pribadinya, sempat ditonton lebih dari 1,1 juta kali hanya dalam sehari. Dalam tayangan berdurasi 26 menit 51 detik, Dedi Mulyadi secara khusus mempertanyakan sumber air yang digunakan dan mengungkapkan kekhawatiran atas potensi dampak lingkungan akibat pengambilan air dari bawah tanah.

Menanggapi kekhawatiran tersebut, pihak Danone-AQUA segera memberikan klarifikasi. Perusahaan membantah keras anggapan bahwa air mereka diambil dari sumur bor biasa. Mereka menjelaskan bahwa sumber air AQUA berasal dari akuifer tertekan, yaitu lapisan air yang secara alami terlindung oleh bebatuan pada kedalaman 60 hingga 140 meter, menjadikannya terlindungi dari kontaminasi.

Danone-AQUA juga menegaskan bahwa pengambilan air dilakukan dari 19 sumber air pegunungan di seluruh Indonesia melalui proses seleksi ilmiah dan penelitian mendalam minimal satu tahun, dengan melibatkan para ahli dari UGM dan Unpad. Proses produksinya menggunakan teknologi otomatis tanpa sentuhan manusia, melalui lebih dari 400 uji kualitas, serta memenuhi standar BPOM dan SNI.

Danone menjamin bahwa seluruh kegiatan produksi mereka tidak mengganggu pasokan air masyarakat umum, dan operasionalnya sepenuhnya sesuai dengan izin serta pengawasan dari pemerintah. Berdasarkan kajian bersama UGM, aktivitas pengambilan air dipastikan tidak menyebabkan pergeseran tanah atau longsor.

Selain itu, AQUA juga aktif berpartisipasi dalam program konservasi, pemantauan lingkungan, dan pelibatan masyarakat untuk menjaga kelestarian sumber air. Klarifikasi resmi dari Danone ini juga disampaikan melalui kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar