Perlindungan Koperasi dan UMKM Diterima Baik oleh Pengusaha Emas

Perlindungan Koperasi dan UMKM Diterima Baik oleh Pengusaha Emas

Advertisement

Kebijakan Baru Pertambangan Rakyat

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengambil langkah penting dalam memprioritaskan unit usaha koperasi, UMKM, serta badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan untuk mengelola tambang rakyat. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021.

Langkah ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk pengusaha emas, Basaruddin. Ia menyampaikan dukungannya saat sosialisasi koperasi tambang rakyat secara langsung kepada penambang di Desa Huta Julu, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Menurutnya, regulasi ini adalah langkah maju yang memberi kepastian dan perlindungan bagi para penambang rakyat.

"Harapan saya dengan ini supaya masyarakat bisa segera mungkin mengurus koperasi-koperasi di daerah seluruh Indonesia, supaya program Presiden Prabowo dan Menteri ESDM Bahlil agar terlaksana segera mungkin," ujarnya dalam keterangannya, Senin (27/10).

Basaruddin juga menilai bahwa masyarakat akan lebih terlindungi dengan adanya regulasi tambang rakyat PP Nomor 39 Tahun 2025 ini. "Yang pasti karena sudah ada Keputusan Presiden dan juga Menteri ESDM untuk pertambangan rakyat Indonesia," jelas dia.

Dukungan dari Tokoh Masyarakat

Dalam kesempatan yang sama, Sekjen Perhimpunan Penyangga Tatanan Indonesia (Petani), Elhan Zakaria, mengatakan bahwa langkah pemerintah dalam mengeluarkan PP ini sudah termasuk langkah yang tepat. "Dengan menaungi tambang rakyat dengan koperasi termasuk langkah yang tepat," ungkap dia.

Peraturan baru ini menjadi landasan penting dalam upaya reformasi dan transformasi tata kelola pertambangan nasional, dengan tujuan mewujudkan sistem yang lebih terbuka, inklusif, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat luas.

Tujuan Regulasi Baru

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa pemerintah kini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk terlibat langsung dalam pengelolaan sektor pertambangan, seiring dengan diberlakukannya kebijakan baru mulai 11 September 2025.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Kebijakan ini memberi prioritas bagi koperasi, pelaku UMKM, dan badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan untuk memperoleh izin tambang, sekaligus menegakkan tata kelola yang tertib, aman, dan berkelanjutan," kata Bahlil dalam keterangannya.

Manfaat Regulasi Bagi Masyarakat

Regulasi ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat luas, khususnya para penambang rakyat. Dengan adanya koperasi sebagai wadah pengelolaan tambang, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para penambang dan menjaga keberlanjutan lingkungan sekitar.

Selain itu, regulasi ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa semua pihak terlibat dalam pengelolaan sumber daya alam secara transparan dan adil. Dengan demikian, tidak hanya pemerintah atau perusahaan besar yang mendapatkan manfaat, tetapi juga masyarakat lokal yang tinggal di sekitar area pertambangan.

Kesimpulan

Secara keseluruhan, kebijakan baru yang diwujudkan dalam PP Nomor 39 Tahun 2025 diharapkan mampu membawa perubahan positif dalam tata kelola pertambangan di Indonesia. Dengan memberikan ruang bagi koperasi, UMKM, dan organisasi kemasyarakatan keagamaan, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk menciptakan sistem pertambangan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar