Perjalanan Rumah Pensiun Jokowi: Dulu Menolak, Kini Enggan Mengisi

Perjalanan Rumah Pensiun Jokowi: Dulu Menolak, Kini Enggan Mengisi

Penjelasan Lengkap Mengenai Rumah Pensiun Mantan Presiden Joko Widodo

Rumah pensiun yang dibangun untuk mantan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, hampir selesai. Lokasi rumah tersebut berada di Jalan Adi Sucipto, Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, dengan luas total 8.000 meter persegi. Meski sudah hampir rampung, Jokowi menyatakan bahwa ia tidak akan menempati rumah tersebut dan tetap memilih tinggal di rumah pribadinya di Sumber, Surakarta.

Advertisement

Perkembangan Terbaru

Dalam pernyataannya terbaru, Jokowi mengungkapkan bahwa ia lebih nyaman tinggal di rumah lama yang sudah ia miliki. Meskipun rumah pensiun dari negara lebih besar, ia merasa cukup dengan rumah pribadinya yang kecil. "Kita sudah punya rumah. Meskipun kecil, apa pun bentuknya tetap senang di rumah lama," ujarnya, seperti dikutip dari TribunSolo.com.

Namun, meski tidak ditempati, Jokowi memiliki rencana penggunaan rumah pensiun tersebut. Ia berencana menggunakan bangunan itu untuk menerima tamu, menggelar pertemuan, serta membuka akses bagi masyarakat umum untuk berkunjung.

Sejarah Penolakan Awal

Jokowi pertama kali ditawari rumah pensiun saat menjabat sebagai Presiden periode 20142019. Pada masa itu, ia berpasangan dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Namun, ia menolak tawaran tersebut. Fakta ini dibenarkan oleh Bey Machmudin, yang pada masa itu menjabat Deputi Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden (Setpres).

Bey menjelaskan bahwa pengadaan rumah pensiun untuk Jokowi dimulai pada 2017, namun Jokowi menolak. Setelah kembali terpilih sebagai Presiden pada 2019, ia akhirnya menerima rumah pensiun tersebut.

Aturan Pengadaan Rumah Pensiun

Pemberian rumah pensiun untuk mantan presiden diatur dalam beberapa aturan hukum. Berikut aturan-aturan yang relevan:

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978
    Menjelaskan hak keuangan dan administratif presiden, wakil presiden, serta bekas presiden dan wakil presiden.

  • Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014
    Menetapkan pengadaan dan standar rumah bagi mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden.

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor /Pmk.06/2022
    Menjelaskan penyediaan, standar kelayakan, dan perhitungan nilai rumah kediaman bagi mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden.

Aturan-aturan ini juga mencakup kriteria lokasi, ukuran tanah, dan anggaran yang digunakan. Contohnya:

  • Rumah harus berada di wilayah Republik Indonesia.
  • Lokasi harus mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai.
  • Bangunan harus dirancang sesuai kebutuhan mantan presiden dan keluarganya.
  • Tanah yang disediakan maksimal seluas 1.500 m jika berlokasi di Jakarta, atau setara nilainya jika di luar Jakarta.

Selain itu, anggaran pembangunan rumah pensiun didasarkan pada total nilai tanah, bangunan, serta pajak dan biaya lainnya yang ditanggung oleh negara.

Kondisi Saat Ini

Berdasarkan pantauan dari TribunSolo.com, bangunan utama rumah pensiun Jokowi sudah tampak jelas. Di bagian depan terdapat taman dengan pepohonan rindang. Area tersebut berada di antara Grandis Barn dan Rumah Makan Taman Sari.

Meskipun Jokowi tidak akan tinggal di sana, ia telah menyampaikan rencana penggunaan rumah pensiun tersebut. Dengan penyelesaian hampir 100%, bangunan ini siap digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk kunjungan masyarakat umum.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar