Perkembangan Kasus Perceraian yang Menghebohkan
Perceraian antara Melda Safitri dan suaminya, JS, yang dikabarkan terjadi menjelang pelantikan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ternyata tidak sesuai dengan aturan yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kejadian ini menimbulkan banyak pertanyaan dan perhatian dari masyarakat.
Sebelumnya, Melda Safitri mengungkapkan bahwa talak cerai dari suaminya diucapkan beberapa hari sebelum JS dilantik sebagai PPPK. Saat ini, Safitri bersama dua anaknya tinggal di rumah orang tuanya di Meukek, Aceh Selatan. Ia menceritakan pemicu perceraian tersebut, yaitu karena suaminya marah karena tidak ada nasi dan lauk di rumah. Peristiwa itu terjadi pada 15 Agustus 2025, tepatnya dua hari sebelum sang suami dilantik sebagai PPPK Satpol PP di Aceh Singkil.
Sementara sehari sebelumnya, suaminya pulang kerja dalam keadaan marah-marah karena tidak ada nasi dan lauk di rumah. Dia bertanya kepada anaknya, sudah makan belum? Padahal, anak mereka memang makan gorengan dari hasil jualan Safitri di depan rumah. Karena tidak ada bahan, Safitri belum sempat masak. Keesokan harinya, suaminya kembali marah dan memancing emosi Safitri. Pertengkaran tak terhindarkan. Safitri bertanya, apa salah saya? Kamu kan tidak kasih uang belanja, jadi apa yang saya masak? Tapi dia malah makin emosi. Tak lama kemudian, suaminya masuk ke kamar, mengemasi pakaian, lalu pergi dengan sepeda motor. Sebelum keluar rumah, ia justru mengucapkan kata talak kepada Safitri.
Penjelasan dari Pihak Terkait
Perbedaan pendapat muncul antara pernyataan Safitri dan pengakuan JS saat diperiksa oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). JS mengaku permasalahan rumah tangganya sudah lama muncul, jauh sebelum dirinya lulus PPPK. Dan perceraian dilakukan setelah dia dilantik menjadi PPPK. Kepala BKPSDM Aceh Singkil, Azman, menyatakan bahwa berdasarkan hasil klarifikasi, perceraian tersebut tidak terjadi mendadak menjelang pelantikan PPPK seperti yang ramai diberitakan. Perceraian dilakukan pada 14 September 2025 dihadiri kepala desa dan keluarga kedua pasangan itu.
Azman memastikan proses perceraian tetap tidak sesuai dengan regulasi aparatur sipil negara (ASN). Jadi perceraian biasa, tidak mengikuti mekanisme perceraian ASN. Kalau ASN cerai kan harus ada izin atasan, proses mediasi baru persidangan di pengadilan, ujar Azman. Menurut Azman, istri JS, Melda Safitri, juga hadir dalam pertemuan keluarga yang digelar di Desa Kampung Siti Ambia, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil. Dalam rapat keluarga itu, ada surat pernyataan juga ditandatangani istrinya.
Reaksi Publik dan Permintaan Pemecatan
Di sisi lain, JS kini didekati untuk dipecat. Aksi JS yang menceraikan istrinya memicu kemarahan warga yang kini mendesak agar ia dipecat. Bahkan, akun Instagram Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon banjir komentar warganet yang meminta turun tangan tindak tegas kasus suami ceraikan istri jelang pelantikan dan penerimaan SK PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Anggota Komite I DPD RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma, S.Sos turut memberi atensinya terhadap kasus oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) di Kabupaten Aceh Singkil yang menceraikan istrinya usai lulus seleksi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Melalui siaran pers yang dikirim kepada media, Jumat (24/10/2025), Haji Uma menerangkan jika dirinya telah melakukan koordinasi dengan Bupati Aceh Singkil, Safriadi Manik menyangkut perkembangan dan tindak lanjut kebijakan Pemkab Aceh Singkil terhadap oknum anggota Satpol-PP tersebut.
Lebih lanjut, Haji Uma menjelaskan bahwa dirinya juga meminta agar Bupati Aceh Singkil kiranya mengambil kebijakan serius sesuai ketentuan aturan atas kasus yang viral di ruang publik tersebut. Haji Uma menilai, jika tindakan yang dilakukan oknum Satpol PP sesuai dengan yang berkembang dipublik, maka hal itu sangat tidak mencerminkan nilai-nilai dasar Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berakhlak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Tanggapan Bupati dan Langkah yang Diambil
Bupati Aceh Singkil, Safriadi Manik, sebagaimana keterangan Haji Uma, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait kasus tersebut. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil dan tim disiplin telah memanggil yang bersangkutan guna diminta klarifikasi. Haji Uma juga menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap kondisi Melda Safitri dan dua anaknya yang masih kecil. Ia menegaskan bahwa kasus ini telah menjadi perhatian publik nasional dan meminta agar Bupati Aceh Singkil bertindak tegas jika terbukti adanya pelanggaran kode etik dan aturan ASN.
Kasus ini sudah menjadi konsumsi publik nasional. Jika terbukti melanggar kode etik dan Undang-Undang ASN, saya minta Bupati segera mengambil tindakan tegas, bahkan sampai pada pemecatan, demi menjaga marwah ASN dan nama baik Aceh Singkil di mata nasional, tegas Haji Uma.
Selain itu, Haji Uma juga telah melakukan koordinasi dengan Pj Geusyik Gampong Pulo Ie, Kecamatan Kluet Utara, Aceh Selatan, yaitu Syahril, untuk menelusuri latar belakang keluarga tersebut. Berdasarkan keterangan kepala desa, pasangan ini menikah pada tahun 2020 dan pindah ke Aceh Singkil pada tahun 2022 karena sang suami merupakan warga daerah tersebut. Kepala desa mengaku tidak mengetahui kondisi rumah tangga mereka selama di Singkil, dan saat ini korban beserta ibunya telah berada di Banda Aceh.
Menutup pernyataannya, Haji Uma mengajak seluruh pihak untuk bersikap tenang dan menunggu hasil pemeriksaan oleh otoritas terkait menyangkut fakta dan dudu perkara sebenarnya. Namun ia juga meminta agar masyarakat tetap peduli dan mengawal perkara ini.
Komentar
Kirim Komentar