
Perbedaan Mendasar antara Umrah Mandiri dan Umrah Reguler
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah Ichsan Marsha menjelaskan perbedaan mendasar antara pelaksanaan umrah mandiri dengan umrah reguler yang diselenggarakan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). "Secara prinsip, perbedaan utama antara umrah mandiri dan umrah reguler ada pada mekanisme layanan dan tanggung jawab," kata Ichsan dalam wawancara.
Dalam skema umrah reguler, seluruh kebutuhan jamaah mulai dari pemvisaan, tiket, hotel, transportasi hingga bimbingan ibadah diurus oleh PPIU yang telah berizin resmi dan berada di bawah pembinaan pemerintah. Sementara itu, pada skema mandiri, jamaah secara pribadi menjalani seluruh prosesnya. Ichsan menambahkan bahwa jamaah mandiri juga perlu memahami aturan dan kebijakan yang berlaku di Arab Saudi.
"Karena itu, biayanya bisa lebih fleksibel, tergantung pilihan layanan yang digunakan. Ada mekanisme kontrak tertulis dengan penyedia layanan secara individu, agar layanan sesuai dengan yang disepakati," ujar Ichsan.
Legalisasi Umrah Mandiri
Sebelumnya, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan kebijakan umrah mandiri dilegalkan melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Langkah itu, kata Dahnil, untuk menyesuaikan dengan regulasi Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi yang kini membuka peluang luas bagi pelaksanaan umrah mandiri.
"Indonesia tentu secara regulasi harus kompatibel, bahkan menyesuaikan regulasi Kerajaan Saudi Arabia, sehingga kami bersama DPR melegalkan umrah mandiri," kata Dahnil dalam keterangan video.
Menurut dia, legalisasi ini juga bertujuan memberikan perlindungan hukum bagi jamaah yang selama ini telah melakukan umrah mandiri. "Kami ingin melindungi seluruh jamaah umrah kami, maka kami masukkan di dalam undang-undang untuk memastikan perlindungan terhadap jamaah umrah mandiri," ujar Dahnil.
Aturan dalam Undang-Undang
Aturan ihwal umrah mandiri termaktub dalam Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Haji dan Umrah. "Perjalanan ibadah umrah dilakukan: a. melalui PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah); b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri," demikian bunyi beleid itu.
Manfaat dan Persyaratan Umrah Mandiri
Umrah mandiri memberikan kebebasan kepada jamaah untuk merencanakan perjalanan ibadah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan mereka. Namun, hal ini juga menuntut jamaah untuk lebih teliti dalam mempersiapkan segala aspek, mulai dari dokumen perjalanan hingga penginapan dan transportasi.
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain: * Memiliki visa umrah yang sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Arab Saudi. * Menyusun rencana perjalanan yang lengkap dan detail, termasuk jadwal kegiatan ibadah dan akomodasi. * Menghubungi penyedia layanan yang dapat dipercaya untuk mendapatkan informasi dan bantuan teknis.
Keuntungan Umrah Mandiri
Salah satu keuntungan utama dari umrah mandiri adalah fleksibilitas dalam pengaturan waktu dan kegiatan. Jamaah dapat menyesuaikan jadwal ibadah sesuai dengan kondisi fisik dan kebutuhan pribadi. Selain itu, biaya yang dikeluarkan juga bisa lebih hemat jika jamaah memilih layanan yang sesuai dengan anggaran mereka.
Namun, penting untuk diingat bahwa meskipun jamaah memiliki kebebasan dalam mengatur perjalanan, mereka tetap harus mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku di Arab Saudi. Hal ini termasuk aturan tentang kebersihan, kesopanan, dan etika dalam beribadah.
Kesimpulan
Dengan adanya legalisasi umrah mandiri, pemerintah Indonesia berupaya memberikan perlindungan hukum bagi jamaah yang ingin melakukan umrah secara mandiri. Dengan begitu, jamaah dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalani ibadah umrah tanpa harus bergantung sepenuhnya pada PPIU. Namun, jamaah juga perlu memahami tanggung jawab dan kewajiban yang terkait dengan perjalanan tersebut.
Komentar
Kirim Komentar