
Penetapan Gaji Pensiunan PNS Tahun 2025
Pemerintah telah menetapkan besaran gaji pokok pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Regulasi ini menjadi acuan resmi bagi Taspen dalam menghitung dan mencairkan gaji pensiunan setiap bulan.
Rincian Gaji Pensiunan PNS Golongan III Tahun 2025
Berdasarkan data dari PP tersebut, berikut adalah kisaran gaji pensiunan untuk Golongan III, yang menyesuaikan masa kerja pensiun:
- IIIa: Rp1.748.100 Rp3.558.600
- IIIb: Rp1.748.100 Rp3.709.200
- IIIc: Rp1.748.100 Rp3.866.100
- IIId: Rp1.748.100 Rp4.029.600
Golongan III umumnya ditempati oleh pensiunan dengan jabatan fungsional madya atau struktural setingkat kepala seksi.
Gaji Pensiunan PNS Golongan IV Tahun 2025
Untuk Golongan IV, yang biasanya diisi oleh pejabat senior atau eselon tinggi, gaji pensiunannya lebih besar:
- IVa: Rp1.748.100 Rp4.200.000
- IVb: Rp1.748.100 Rp4.377.800
- IVc: Rp1.748.100 Rp4.562.900
- IVd: Rp1.748.100 Rp4.755.800
- IVe: Rp1.748.100 Rp4.957.100
Nominal tersebut menggambarkan apresiasi atas masa pengabdian yang panjang di birokrasi pemerintahan.
Pencairan Gaji Pensiunan November 2025
Taspen sebagai pengelola dana pensiun memastikan bahwa pencairan gaji pensiunan November 2025 akan dilakukan tepat waktu. Hingga saat ini, belum ada kebijakan kenaikan gaji tambahan, sehingga nominalnya masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.
Cek Gaji dan Otentikasi via Aplikasi Andal by Taspen
Pensiunan PNS dapat melakukan otentikasi gaji bulanan melalui aplikasi resmi Andal by Taspen. Proses ini mudah karena menggunakan verifikasi wajah (biometrik), sehingga tidak perlu datang langsung ke kantor Taspen.
Kesimpulan
Gaji pensiunan PNS untuk November 2025 tidak mengalami perubahan dari bulan sebelumnya. Namun, pemerintah memastikan pembayaran tetap lancar dan tepat waktu sesuai golongan dan masa kerja.
Komentar
Kirim Komentar