Pengusaha dan Sahabat Endang Juta Sebut Usaha Penambangan Pasir Galunggung Legal

Pengusaha dan Sahabat Endang Juta Sebut Usaha Penambangan Pasir Galunggung Legal

Pengusaha Tambang Pasir Galunggung Ditangkap Terkait Kasus Ilegal

Pengusaha tambang pasir Galunggung, Endang Abdul Malik atau yang lebih dikenal dengan sebutan Endang Juta, ditangkap oleh Polda Jabar terkait kasus tambang ilegal. Kabar ini mengejutkan para teman, sahabat, dan rekan usaha di Tasikmalaya.

Advertisement

Mereka menganggap bahwa usaha penambangan pasir Galunggung yang dilakukan Endang Juta adalah legal dan resmi. Mereka juga tidak percaya bahwa tindakan tersebut bisa menyebabkan penangkapan. Sosok Endang Juta dikenal baik dan dermawan, sering membantu masyarakat, terutama anak yatim dan pembangunan sarana ibadah di wilayah Tasikmalaya.

"Kami sebagai teman dan sahabat merasa kaget dan tidak percaya dengan kejadian ini," ujar H Iman Hidayat, pengusaha asal Tasikmalaya, ketika dikonfirmasi wartawan. Ia mengatakan bahwa Endang Juta mudah bergaul dan memiliki hubungan baik dengan berbagai kalangan masyarakat, mulai dari kalangan atas hingga masyarakat kecil.

Selain itu, Endang Juta juga rutin berbagi sembako setiap Jumat kepada masyarakat. Menurut Iman, usaha pasir Galunggung selama ini legal dan berperan penting dalam berbagai proyek pembangunan di Jawa Barat.

"Kami merasakan adanya pembangunan jalan tol dari Bandung dan Jakarta menggunakan pasir Galunggung. Rumah dan bangunan lainnya juga tidak akan berdiri seperti sekarang tanpa pasir ini," kata Iman.

Ia juga berdoa agar kasus yang menimpa sahabatnya dapat segera selesai dan bisa kembali berkumpul bersama keluarga. "Semoga apa yang terjadi saat ini bisa diterima dengan ikhlas, jangan dianggap musibah, tapi anggaplah ini ujian dari Allah, dan semua akan selesai dengan cepat," ucap Iman.

Sebelumnya, beredar foto penangkapan yang diduga melibatkan Endang Juta. Dalam foto tersebut, EAM alias Endang Juta tampak menggunakan pakaian warna kuning dan diapit dua petugas seragam lengkap serta dua orang berpakaian sipil. Foto-foto ini beredar di grup WhatsApp dengan latar belakang sel tahanan.

Penahanan ini diduga merupakan hasil penyelidikan kasus tambang ilegal beberapa waktu lalu di wilayah Galunggung, Kabupaten Tasikmalaya. Endang Juta juga terlihat direkam kamera oleh Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar saat diperiksa oleh beberapa petugas memakai baju tahanan.

Bukti tes kesehatan tersangka pun menunjukkan bahwa Endang Juta dalam kondisi sehat dan baik saat menjalani proses hukum terkait kasus tambang ilegal.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, membenarkan penangkapan Endang Juta. Ia mengatakan bahwa Endang Juta telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tambang ilegal di wilayah Tasikmalaya.

"Benar, kami telah menangkap Endang Juta dan sudah P21," katanya saat dihubungi, Kamis (23/10/2025).

Penahanan pengusaha Endang Juta ini merupakan hasil penyelidikan kasus tambang ilegal di wilayah Galunggung yang sudah berlangsung beberapa waktu terakhir. "Kasus ini akan kami limpahkan ke kejaksaan karena sudah tahap dua," ujar Hendra.

Polda Jabar sempat merilis informasi terkait kasus penambangan ilegal pada Juni lalu. Dalam rilisan tersebut, tercatat ada empat kasus tambang ilegal yang ditangani kepolisian, yaitu tiga kasus tambang pasir dan satu kasus tambang emas yang tak berizin atau melanggar ketentuan.

"Untuk ketiga kasus yang ditangani murni tidak memiliki izin, sedangkan satu kasus memiliki izin tetapi melaksanakan kegiatan penambangan di luar wilayah perizinannya," ujar Hendra Juni lalu.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar