Pengendara Motor di Bandar Lampung Tertabrak Kereta Api hingga Terpental 2 Meter

Pengendara Motor di Bandar Lampung Tertabrak Kereta Api hingga Terpental 2 Meter

Pengendara Motor di Bandar Lampung Tertabrak Kereta Api hingga Terpental 2 Meter

Kecelakaan Maut Pengendara Motor Tertabrak Kereta Api di Bandar Lampung

Pada hari Minggu, 26 Oktober 2025, sekitar pukul 18.36 WIB, terjadi kecelakaan maut yang melibatkan seorang pengendara motor Honda CBR berwarna hitam dengan plat nomor BE 2093 AGV. Korban tertabrak kereta api dan terpental hingga sejauh 2 meter. Peristiwa ini terjadi di perlintasan kereta api belakang Makam Pahlawan Tanjung Karang, Kota Bandar Lampung.

Advertisement

Menurut informasi yang diperoleh, kejadian tersebut terjadi di area perlintasan liar jalur motor kilometer (Km) 13+4/5. Kereta api yang menabrak korban adalah kereta dengan lokomotiv nomor 1301 yang sedang berjalan dari Stasiun Labuhan Ratu menuju Stasiun Tanjung Karang.

Manajer Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, menjelaskan bahwa korban mengalami luka parah akibat kejadian tersebut. Ia terpental ke sisi kanan jalur kereta api sejauh sekitar 2 meter. Setelah kejadian, korban langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUDAM) untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut.

Latar Belakang Kejadian

Saksi mata, Heri, mengatakan bahwa korban atau pengendara motor datang dari arah Jalan Pahlawan, Kecamatan Kedaton. Ia berencana melintasi jalur kereta api. Namun, diduga korban tidak menyadari adanya kereta api yang akan melintas dari arah Labuhan Ratu menuju Stasiun Tanjung Karang.

Meskipun masinis telah membunyikan semboyan 35 atau klakson sebagai tanda peringatan, pengendara tidak sempat menghindar. Akibatnya, kendaraannya tertabrak oleh kereta api yang sedang melaju.

Penyebab Kecelakaan

Berdasarkan keterangan saksi dan analisis awal, kecelakaan ini kemungkinan besar disebabkan oleh kurangnya kesadaran pengendara motor terhadap bahaya perlintasan kereta api. Di wilayah perlintasan liar seperti Km 13+4/5, biasanya tidak ada rambu lalu lintas atau lampu merah yang mengatur lalu lintas. Hal ini membuat pengendara sering kali tidak memperhatikan kondisi jalan saat melintasi jalur kereta api.

Selain itu, kecepatan kereta api yang tinggi juga menjadi faktor risiko. Dalam beberapa kasus, pengendara motor terlalu percaya diri dan melewatinya tanpa memastikan apakah kereta sudah lewat atau belum.

Upaya Pencegahan dan Kesadaran Masyarakat

Perlu adanya peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga jarak aman saat melintasi perlintasan kereta api. Selain itu, pihak PT KAI juga perlu meningkatkan pengawasan di area-area rawan kecelakaan seperti perlintasan liar.

Beberapa langkah pencegahan yang bisa dilakukan antara lain:

  • Pemasangan rambu lalu lintas yang jelas dan terlihat.
  • Pemantauan rutin oleh petugas keamanan di area perlintasan.
  • Edukasi kepada masyarakat tentang cara melintasi jalur kereta api secara aman.

Tindakan Lanjutan

PT KAI Divre IV Tanjungkarang akan melakukan investigasi lebih lanjut terkait kecelakaan ini. Hasil investigasi akan digunakan untuk menentukan tindakan pencegahan yang lebih efektif di masa depan.


Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar