Pengedar Narkoba di Tangkap Saat Transaksi di Pinggir Jalan

Pengedar Narkoba di Tangkap Saat Transaksi di Pinggir Jalan

Pengedar Narkoba di Tangkap Saat Transaksi di Pinggir Jalan

Penangkapan Dua Pelaku Narkoba di Muara Enim

Di wilayah Muara Enim, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muara Enim berhasil menangkap dua orang yang sedang melakukan transaksi narkoba. Kejadian ini terjadi di pinggir Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Muara Enim - Baturaja, tepatnya di Talang Gabus, Kelurahan Pasar Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.

Advertisement

Selain transaksi narkoba, kedua tersangka juga dinyatakan positif mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil tes urine. Hal ini diketahui melalui keterangan dari Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MM, MSI, yang menyampaikan informasi tersebut melalui Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim, Iptu A Yurico, SE, M.Si.

Kedua tersangka yang ditangkap adalah MT (54 tahun) dan SN (41 tahun). Mereka merupakan warga dari Celikah, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten OKI. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar Jalinsum. Petugas kepolisian langsung menindaklanjuti informasi tersebut dan menemukan dua pria yang gerak-geriknya mencurigakan.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan beberapa barang bukti yang terkait dengan peredaran narkoba. Di antaranya adalah enam paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,07 gram, dua plastik klip bening, satu wadah kotak warna pink, satu helai celana panjang loreng, serta dua unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Tanjung Enim. Selain itu, mereka juga positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine. Keduanya tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga terlibat dalam peredaran narkoba. Saat ini, keduanya sudah diamankan di Mapolres Muara Enim untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa Polres Muara Enim tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukumnya. Pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

"Kepada masyarakat, kami imbau agar jangan takut melapor bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. Ini adalah tanggung jawab bersama untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika," ujar Yurico.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang bisa diterima oleh para pelaku adalah maksimal 20 tahun penjara.


Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar