
Nikita Mirzani, seorang artis ternama di Indonesia, sedang menghadapi gugatan hukum terkait perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilaporkan oleh Reza Gladys. Kuasa hukum Nikita, Marulitua Sianturi, saat ini tengah berupaya agar kliennya dapat hadir dalam proses mediasi yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Nikita Mirzani menuntut Reza Gladys atas dugaan pelanggaran kesepakatan yang menyebabkan kerugian materiil dan immateriil. Jumlah yang diminta dalam gugatan tersebut mencapai Rp244 miliar. Menurut Marulitua, kehadiran prinsipal atau pihak yang terlibat langsung sangat penting dalam proses mediasi. Ia menegaskan bahwa kuasa hukum hanya bisa bertindak sebagai wakil, tetapi keputusan akhir harus diambil oleh pihak-pihak yang bersengketa.

"Kehadiran prinsipal dalam mediasi adalah kewajiban hukum. Karena keputusan akhirnya itu diambil oleh pihak yang terlibat langsung, bukan oleh kuasa hukum," ujar Marulitua di PN Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Marulitua juga menjelaskan bahwa meskipun Nikita Mirzani saat ini sedang menjalani penahanan di Rutan Pondok Bambu, pihaknya tetap berharap kliennya bisa dihadirkan dalam mediasi. Namun, ia memastikan bahwa kehadiran tersebut harus mendapatkan izin dari majelis hakim. Hal ini dikarenakan Nikita masih berstatus sebagai terdakwa dalam tahanan.
"Tentu saja, kami harus meminta persetujuan dari majelis hakim terlebih dahulu apakah Nikita bisa diizinkan hadir atau tidak," tambahnya.

Marulitua mengatakan bahwa pihaknya akan segera mengirimkan surat permohonan kepada majelis hakim untuk meminta izin menghadirkan Nikita dalam mediasi. Ia menekankan bahwa kehadiran Nikita sangat dibutuhkan dalam proses pencarian solusi.
Selain Nikita Mirzani, Marulitua juga menegaskan bahwa Reza Gladys harus hadir dalam tahapan mediasi. Ia menyoroti bahwa jika pihak tergugat tidak hadir, maka akan ada konsekuensi hukum yang harus dihadapi.

Gugatan yang diajukan oleh Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid, bermula dari adanya kesepakatan yang dilanggar secara sepihak. Kesepakatan tersebut dinilai telah menyebabkan kerugian besar bagi Nikita, baik secara materiil maupun immateriil.
Penetapan jumlah gugatan sebesar Rp244 miliar tidak dilakukan secara sembarangan. Marulitua menjelaskan bahwa jumlah tersebut didasarkan pada tiga kategori kerugian yang terjadi. Kerugian materiil seperti hilangnya pendapatan dan biaya hukum, serta kerugian immateriil seperti reputasi dan rasa sakit batin.
Proses mediasi ini diharapkan bisa menjadi jalan keluar yang lebih cepat dan efektif dibandingkan proses pengadilan yang biasanya memakan waktu cukup lama. Dengan kehadiran kedua belah pihak, diharapkan dapat ditemukan solusi yang saling menguntungkan dan menghindari konflik yang lebih besar di masa depan.
Komentar
Kirim Komentar