Aksi Jambret Viral di Jakarta Pusat
Pada malam hari tanggal 25 Oktober 2025, sebuah aksi jambret yang terekam kamera warga di depan restoran cepat saji kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, menjadi viral di media sosial. Video berdurasi 56 detik tersebut menampilkan kejadian yang memicu perhatian luas dari masyarakat.
Korban yang diketahui bernama YF (39) sempat berusaha mempertahankan barang miliknya hingga akhirnya motor pelaku oleng dan terjatuh. Kejadian ini terjadi ketika pelaku mencoba mengambil ponsel korban. Namun, upaya itu tidak berhasil karena korban mempertahankannya dengan kuat.
Warga sekitar yang menyaksikan kejadian tersebut langsung bertindak cepat. Mereka mengepung dan menangkap salah satu pelaku yang dikenal dengan inisial RF (36), sementara rekannya berhasil melarikan diri. Tindakan warga ini membantu proses identifikasi pelaku lebih cepat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa satu orang pelaku berhasil diamankan oleh warga dan dibawa ke Polsek Metro Gambir. Menurutnya, aksi jambret tersebut sempat viral di media sosial, yang berdampak positif dalam mempercepat proses identifikasi pelaku.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit ponsel Samsung A35 berwarna ungu muda milik korban serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria B 3911 TSH, yang digunakan saat beraksi. Barang bukti ini sangat penting dalam penyelidikan kasus tersebut.
Kompol Rezeki R. Respati, Kapolsek Metro Gambir, menjelaskan bahwa RF dan rekan pelaku telah mengintai korban sebelum melakukan aksinya. Pelaku mencoba menarik handphone dari tangan korban. Namun karena korban berusaha mempertahankan, motor pelaku oleng dan keduanya jatuh, ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya masih memburu satu pelaku lain yang berhasil kabur. Identitas rekan pelaku sudah kami kantongi, dan saat ini tim sedang melakukan pengejaran, kata dia.
Akibat perbuatannya, RF dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Komentar
Kirim Komentar