Pencuri Motor di Banjarbaru Terekam CCTV, Korban Lupa Cabut Kunci

Pencuri Motor di Banjarbaru Terekam CCTV, Korban Lupa Cabut Kunci

Pencuri Motor di Banjarbaru Terekam CCTV, Korban Lupa Cabut Kunci

Penangkapan Pria Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Banjarbaru

Seorang pria berinisial IG (27) harus menjalani proses hukum setelah diamankan oleh polisi karena diduga melakukan pencurian sepeda motor. Kejadian ini terjadi di kawasan Jalan Karang Anyar 1, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru. Aksi tersebut terekam dalam rekaman CCTV yang kemudian menjadi bukti penting dalam penyelidikan.

Advertisement

Menurut informasi yang diperoleh, korban kehilangan sepeda motor matic merek Honda Genio yang sebelumnya terparkir depan toko miliknya pada Minggu (28/9/2025) sekitar pukul 12.00 Wita. Korban baru menyadari motornya hilang saat ingin membeli makanan keluar. Setelah mengecek kondisi kendaraannya, diketahui bahwa kunci motor tidak dicabut, sehingga memungkinkan seseorang untuk mengambilnya tanpa kesulitan.

Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di depan toko dan melihat seorang laki-laki yang tidak dikenal membawa sepeda motornya. Ia langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjarbaru. Beberapa hari setelah kejadian, tepatnya pada Jumat (24/10/2025), Unit Opsnal Polres Banjarbaru bekerja sama dengan Polres Tabalong melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan informasi bahwa pelaku berada di wilayah Kabupaten Tabalong.

Pada akhirnya, IG ditangkap saat sedang berada di rumah orangtua angkatnya di Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong. Tidak ada perlawanan dari pelaku selama penangkapan. Setelah itu, IG dibawa ke Polres Banjarbaru untuk proses lebih lanjut.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa ia telah melakukan pencurian sepeda motor merek Honda Genio warna abu-abu di Jalan Karang Anyar 1 Banjarbaru. Aksinya dilakukan sendiri tanpa bantuan siapa pun. IG juga mengatakan bahwa ia meminta bantuan temannya D untuk menggadaikan motor yang dicurinya dengan harga Rp 2 juta di Banjarmasin, dan D mendapatkan upah sebesar Rp 100 ribu.

Selain itu, pelaku IG disebut pernah ditahan oleh Polres Banjarmasin terkait perkara pasal 372 KUHP dengan vonis 4 tahun 6 bulan penjara. Hal ini menunjukkan bahwa IG memiliki catatan kriminal sebelumnya.

Atas perbuatannya, IG kini terancam dengan jeratan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang bisa memberikan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Penangkapan ini menjadi langkah penting dalam upaya pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kasus pencurian di kota tersebut.

Proses Penyelidikan dan Penangkapan

Proses penyelidikan dimulai setelah korban melaporkan kehilangan kendaraannya. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan CCTV dan menemukan petunjuk mengenai identitas pelaku. Informasi yang diperoleh dari penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku berada di wilayah Kabupaten Tabalong.

Penangkapan dilakukan dengan bantuan tim dari Polres Tabalong. IG ditangkap tanpa perlawanan, yang menunjukkan bahwa ia tidak memiliki niat untuk melawan proses hukum. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Banjarbaru untuk pengusutan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, IG mengakui semua tindakannya dan menyebutkan bahwa ia tidak bekerja sendiri, tetapi meminta bantuan temannya D. Meski begitu, IG tetap bertanggung jawab atas aksi pencuriannya sendiri.

Tindakan Hukum yang Diterima

IG kini terancam dengan ancaman hukuman berdasarkan Pasal 362 KUHP. Pasal ini menjelaskan bahwa tindakan pencurian dapat diberi hukuman maksimal lima tahun penjara. Selain itu, catatan kriminal IG sebelumnya juga menjadi pertimbangan dalam menentukan hukuman yang akan diberikan.

Tindakan hukum ini menjadi contoh bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap risiko pencurian. Selain itu, penangkapan IG juga menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah tersebut.


Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar