Pemprov DKI Ubah Lahan Makam COVID-19 Jadi TPU Umum

Pemprov DKI Ubah Lahan Makam COVID-19 Jadi TPU Umum

Pemprov DKI Ubah Lahan Makam COVID-19 Jadi TPU Umum

Pemanfaatan Lahan Bekas Pemakaman COVID-19 sebagai Tempat Pemakaman Umum

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang merancang strategi untuk memanfaatkan lahan bekas pemakaman jenazah korban COVID-19 di dua TPU, yaitu TPU Rorotan di Jakarta Utara dan TPU Tegal Alur di Jakarta Barat, sebagai Tempat Pemakaman Umum (TPU). Langkah ini dilakukan untuk mengatasi keterbatasan lahan makam yang semakin mendesak di Ibu Kota.

Advertisement

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menyampaikan bahwa sebagian besar makam korban COVID-19 tidak memiliki ahli waris. Hal ini membuat pihaknya berencana untuk mengalihfungsikan lahan tersebut sebagai TPU umum.

Saya sudah meminta kepada Dinas Pertamanan untuk membuka ruang-ruang baru, termasuk fasilitas pemakaman yang dulu digunakan untuk korban COVID-19, ujarnya saat ditemui di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (25/10).

Menurutnya, banyak makam di TPU Rorotan yang hingga kini belum teridentifikasi keluarganya. Sementara itu, Jakarta masih memiliki 11 lahan pemakaman yang bisa digunakan untuk pemakaman baru. Namun, jumlah tersebut dinilai tidak cukup untuk kebutuhan jangka panjang.

Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan (Distamhut) DKI Jakarta, Fajar Sauri, menjelaskan bahwa selain memanfaatkan lahan bekas pemakaman korban virus corona, pihaknya juga sedang mempertimbangkan kerja sama dengan pemerintah daerah di sekitar Jakarta, seperti Depok atau Tangerang.

Lahan di Jakarta sangat mahal, jadi kami mencoba menjajaki kerja sama dengan daerah sekitar. Mudah-mudahan nanti bisa terwujud setelah mendapat izin dari Pak Gubernur, ujar Fajar.

Distamhut mencatat bahwa dari total 80 titik TPU di Jakarta, sebanyak 69 di antaranya sudah mencapai kapasitas maksimal. Karena itu, sebagian besar pemakaman kini hanya melayani sistem tumpang.

Fajar menjelaskan, sistem makam tumpang diterapkan bagi jenazah keluarga inti, dengan syarat usia makam sebelumnya sudah lebih dari tiga tahun. Dalam satu liang, maksimal bisa menampung hingga empat jenazah.

Pemakaman tumpang ini cukup efektif sebagai solusi jangka pendek sambil mencari alternatif lahan baru, tambahnya.

Dengan langkah pemanfaatan kembali lahan bekas makam COVID-19, Pemprov DKI berharap bisa menjaga ketersediaan lahan pemakaman di tengah keterbatasan ruang di Jakarta.

Solusi Jangka Panjang untuk Masalah Lahan Makam

Selain pemanfaatan lahan bekas pemakaman korban virus corona, Pemprov DKI juga terus mencari alternatif lain untuk mengatasi krisis lahan makam. Salah satu upaya yang dilakukan adalah kolaborasi dengan daerah-daerah sekitar Jakarta.

Beberapa opsi yang sedang dipertimbangkan meliputi pengembangan lahan baru di luar kota, pembangunan TPU modern, serta peningkatan penggunaan teknologi dalam pengelolaan data makam. Tujuannya adalah agar masyarakat dapat tetap memiliki akses ke tempat pemakaman yang layak tanpa harus menghadapi kesulitan akibat keterbatasan ruang.

Tidak hanya itu, Distamhut juga sedang mengembangkan sistem digital untuk mempermudah proses identifikasi dan pengelolaan makam. Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan lahan pemakaman.

Dalam beberapa bulan terakhir, pihak pemerintah juga telah melakukan sosialisasi mengenai sistem tumpang kepada masyarakat. Tujuan dari sosialisasi ini adalah agar masyarakat memahami cara kerja sistem tersebut dan tidak merasa khawatir ketika menggunakan layanan pemakaman tumpang.

Masa Depan Pemakaman di Jakarta

Masalah keterbatasan lahan pemakaman di Jakarta bukanlah hal baru. Namun, dengan adanya pandemi dan pertumbuhan populasi yang pesat, masalah ini semakin mendesak. Oleh karena itu, perlu adanya solusi yang berkelanjutan dan efektif.

Salah satu solusi jangka panjang yang ditawarkan adalah pengembangan TPU baru yang dirancang secara modern dan ramah lingkungan. Proyek ini akan melibatkan perencanaan yang matang agar tidak mengganggu ekosistem sekitar dan tetap memperhatikan aspek estetika dan kenyamanan.

Selain itu, pemerintah juga berencana untuk memperluas ruang pemakaman dengan memanfaatkan lahan-lahan yang sebelumnya tidak digunakan secara optimal. Misalnya, lahan kosong di sekitar perkantoran atau area hijau bisa dimanfaatkan sebagai tempat pemakaman tambahan.

Dengan berbagai langkah yang diambil, diharapkan Jakarta dapat menghadapi tantangan keterbatasan lahan pemakaman secara lebih baik. Semua upaya ini bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat tetap bisa memenuhi kebutuhan pemakaman dengan cara yang layak dan bermartabat.


Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar