
11 Warga Negara Asing asal Tiongkok di Palu Berstatus Legal
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Pungki Handoyo, menyatakan bahwa 11 Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di dua perusahaan di Kecamatan Palu Utara memiliki status legal. Hal ini disampaikan saat konfirmasi pada hari Sabtu (25/10/2025) di kantor Imigrasi Jl Kartini, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.
Pungki menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh izin yang dimiliki oleh WNA Cina tersebut. Dari jumlah tersebut, tiga orang bekerja di PT Muzo dan menggunakan Izin Tinggal Terbatas (Itas) yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Palu. Sementara itu, delapan orang lainnya bekerja di PT Arasmamulya. Dari jumlah tersebut, satu orang merupakan investor, sedangkan tujuh orang lainnya menggunakan Visa C20.
Visa C20 adalah jenis visa kunjungan yang hanya memperbolehkan pemegangnya masuk ke Indonesia sekali untuk kegiatan bisnis atau aktivitas terkait instalasi alat produksi. Pungki menegaskan bahwa Kantor Imigrasi Palu akan terus memantau keberadaan WNA di wilayah kerjanya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan WNA yang tidak memiliki visa atau dokumen izin dari Kantor Imigrasi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan imigrasi dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah setempat.
Beberapa waktu lalu, adanya laporan mengenai keberadaan WNA Cina di Kecamatan Palu Utara menjadi perhatian serius. Informasi ini berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan oleh DPRD Sulawesi Tengah bersama masyarakat Nelayan Palu Utara serta perusahaan PT Muzo dan PT Arasmamulya pada Senin, 20 Oktober 2025.
Proses Pemeriksaan dan Pengawasan
Proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Palu mencakup seluruh WNA yang bekerja di kedua perusahaan tersebut. Setiap individu diperiksa secara detail terkait izin tinggal dan visa yang mereka miliki. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa semua WNA yang bekerja di sana memiliki dokumen resmi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain itu, pihak perusahaan juga diwajibkan untuk memastikan bahwa para pekerja asing memiliki izin yang sah. Hal ini bertujuan untuk mencegah adanya praktik penggunaan tenaga kerja asing yang tidak sesuai dengan hukum.
Peran Masyarakat dalam Pengawasan
Masyarakat di lingkungan sekitar perusahaan juga diharapkan dapat turut serta dalam pengawasan. Dengan melaporkan keberadaan WNA yang tidak memiliki izin, masyarakat dapat membantu pihak berwenang dalam menjaga kepatuhan terhadap aturan imigrasi. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan izin atau kejahatan terkait keimigrasian.
Pungki Handoyo menekankan pentingnya kolaborasi antara pihak imigrasi, perusahaan, dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan keteraturan di wilayah kerjanya. Dengan kerja sama yang baik, diharapkan tidak ada lagi kasus keberadaan WNA yang tidak sah di daerah tersebut.
Kesimpulan
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, 11 WNA Cina yang bekerja di dua perusahaan di Kecamatan Palu Utara dinyatakan memiliki status legal. Dengan pengawasan yang ketat dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan keberadaan WNA di wilayah ini tetap dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum.
Komentar
Kirim Komentar