Pemda Lembata Konsolidasi Pengamanan Aset, Fokus pada Tanah Taman Kota Swaolsa Titen

Pemda Lembata Konsolidasi Pengamanan Aset, Fokus pada Tanah Taman Kota Swaolsa Titen

Pemda Lembata Konsolidasi Pengamanan Aset, Fokus pada Tanah Taman Kota Swaolsa Titen

Pemda Lembata Konsolidasi Pengamanan Aset Daerah, Fokus pada Kepemilikan Tanah Taman Kota Swaolsa Titen

Pemerintah Kabupaten Lembata melakukan langkah konsolidasi pengamanan aset daerah dengan menggelar rapat internal yang berlangsung di Aula Anton Enga Tifaona, Kantor Bupati Lembata, Lewoleba, Rabu 22 Oktober 2025. Rapat ini dipimpin oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum, Yohanes Berchmans Daniel Dai, dan dihadiri oleh Kadis Lingkungan Hidup, Camat Nubatukan, Lurah Lewoleba Utara, serta Bagian Aset Daerah dan Bagian Hukum Setda Lembata.

Advertisement

Rapat tersebut membahas status kepemilikan tanah di lokasi Taman Kota Swaolsa Titen. Menurut data dari Bagian Aset Daerah, luas lahan taman kota tersebut mencapai sekitar 10 ribu meter persegi dan dinyatakan sebagai milik Pemerintah Kabupaten Lembata. Namun, hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan adanya tiga sertifikat kepemilikan atas lahan yang sama di sebagian area tersebut. Hal ini menimbulkan tumpang tindih kepemilikan lahan, sehingga memicu tindakan lanjutan dari pemerintah.

Berdasarkan temuan tersebut, pemerintah menetapkan tiga poin tindak lanjut untuk penyelesaian masalah, yaitu:

  • Pendekatan kekeluargaan oleh Camat Nubatukan kepada tiga pihak yang tercatat sebagai pemegang sertifikat atas nama Anton Blolok, Demus Uran, dan Romi Rewot, pada 2425 Oktober 2025.
  • Pengukuran ulang lahan taman kota oleh tim pemerintah daerah yang dijadwalkan pada 2728 Oktober 2025.
  • Rapat evaluasi tindak lanjut atas hasil pendekatan dan pengukuran pada tanggal 29 Oktober 2025 di Kantor Bupati Lembata.

Asisten III Bidang Administrasi Umum, Yohanes Berchmans Daniel Dai, dalam pernyataannya menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemda Lembata dalam menjaga dan memastikan keabsahan seluruh aset daerah. Ia menyampaikan bahwa berdasarkan data aset daerah, lahan Taman Kota Swaolsa Titen seluas kurang lebih sepuluh ribu meter persegi merupakan milik Pemerintah Kabupaten Lembata. Secara historis, lahan tersebut telah diserahkan secara ikhlas oleh para tetua masyarakat untuk kepentingan bersama rakyat Lembata.

Sementara itu, Camat Nubatukan, Yosep Dionisius Ola, menegaskan bahwa penyelesaian masalah ini akan ditempuh melalui komunikasi yang persuasif dan berlandaskan nilai-nilai kekeluargaan. Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan berdialog dengan para pihak secara baik, agar penyelesaian bisa tercapai tanpa konflik, dan ke depan taman kota ini dapat disertifikatkan secara resmi atas nama Pemerintah Kabupaten Lembata.

Melalui langkah konsolidasi ini, Pemerintah Kabupaten Lembata menegaskan komitmennya untuk menata, mengamankan, dan memperjelas status seluruh aset daerah demi mendukung tata kelola pemerintahan yang akuntabel, sekaligus memastikan bahwa pemanfaatannya tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.

Langkah-Langkah Penyelesaian Masalah Kepemilikan Tanah Taman Kota Swaolsa Titen

Berikut adalah beberapa langkah yang dilakukan oleh Pemda Lembata dalam menyelesaikan masalah kepemilikan tanah Taman Kota Swaolsa Titen:

  • Pendekatan Kekeluargaan: Camat Nubatukan akan melakukan pendekatan kekeluargaan kepada tiga pihak yang memiliki sertifikat atas lahan tersebut. Tujuannya adalah untuk menciptakan kesepahaman dan menghindari konflik antara pihak-pihak yang terlibat.

  • Pengukuran Ulang Lahan: Tim pemerintah daerah akan melakukan pengukuran ulang lahan taman kota. Hasil pengukuran ini akan menjadi dasar dalam menentukan batas-batas lahan yang jelas dan tidak tumpang tindih.

  • Evaluasi Hasil Pendekatan dan Pengukuran: Setelah pendekatan dan pengukuran dilakukan, akan diadakan rapat evaluasi untuk meninjau hasilnya. Rapat ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua pihak memahami proses dan hasil yang diperoleh.

Dengan langkah-langkah ini, Pemda Lembata berharap dapat menyelesaikan masalah kepemilikan tanah secara efektif dan damai. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa aset daerah yang dimiliki oleh pemerintah dapat digunakan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.

Pentingnya Konsolidasi Aset Daerah

Konsolidasi pengamanan aset daerah sangat penting karena aset-aset ini merupakan milik masyarakat dan harus dikelola dengan tanggung jawab. Dengan penataan yang baik, aset daerah dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat. Oleh karena itu, Pemda Lembata berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya dalam menjaga keabsahan dan pengelolaan aset daerah secara transparan dan akuntabel.


Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar