Pedagang Pasar Tolak Larangan Rokok, APPSI: Ini Penindasan

Pedagang Pasar Tolak Larangan Rokok, APPSI: Ini Penindasan

Pedagang Pasar Tolak Larangan Rokok, APPSI: Ini Penindasan

Pansus Raperda KTR DKI Jakarta Tinjau Ulang Aspirasi Masyarakat

Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Pansus Raperda KTR) DPRD DKI Jakarta mengambil langkah untuk meninjau ulang dan menampung berbagai aspirasi masyarakat. Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap keluhan yang disampaikan oleh para pedagang kecil dan pelaku sektor hiburan yang merasa terdampak oleh aturan larangan penjualan rokok serta perluasan kawasan tanpa rokok.

Advertisement

Menanggapi hal ini, Ngadiran, Ketua Dewan Pertimbangan Wilayah Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (DPW APPSI) DKI Jakarta, menegaskan bahwa legislatif harus tetap mencabut pasal-pasal pelarangan penjualan rokok dalam Raperda KTR. Ia menyoroti beberapa poin penting seperti penerapan zona pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, pelarangan pemajangan, perluasan kawasan tanpa rokok hingga pasar tradisional, pasar rakyat, serta kewajiban memiliki izin berusaha khusus bagi penjualan rokok.

Menurut Ngadiran, bukan hanya diperlonggar, pasal-pasal tersebut harus dianulir sepenuhnya dari Raperda KTR. Jika DPRD DKI Jakarta tetap memaksakan pasal-pasal pelarangan yang berkaitan dengan penjualan, kami akan turun, ujarnya pada hari Sabtu (25/10/2025).

Semua pelarangan dalam Raperda KTR itu sangat menyusahkan pedagang kecil, pengecer, asongan, dan lainnya, tambahnya. Kami sebagai wadah pedagang pasar tradisional dan UMKM, minta betul-betul agar pasal tersebut dibatalkan, tegas Ngadiran.

Ngadiran juga menyatakan bahwa pedagang pasar merasa kecewa karena fokus dan perhatian wakil rakyat yang seharusnya melindungi dan memberdayakan pedagang pasar justru membebani mereka dengan aturan yang berlebihan seperti Raperda KTR. APPSI berharap legislatif maupun eksekutif dapat membuat peraturan yang adil dan mengakomodir pedagang kecil.

Selama ini perlakuan yang diterima pedagang kecil, pedagang pasar tidak adil, katanya. Peraturan-peraturan yang ada justru mengerdilkan bahkan menindas pedagang pasar tradisional, imbuhnya. Ditambah lagi dengan Raperda KTR, pedagang pasar makin terpuruk, lanjut Ngadiran.

Apalagi saat ini, rata-rata omzet pedagang pasar sudah turun sampai 60 persen. Kami mohon perlindungan dan pemberdayaan dari pemerintah, pintanya.

Tanggapan dari Anggota Pansus Raperda KTR

Sebelumnya diberitakan, Anggota Pansus Raperda KTR DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Golkar, Sardy Wahab, mengatakan bahwa sebagian dari aspirasi kelompok masyarakat terdampak terkait polemik pasal-pasal dalam Raperda KTR sudah diterima oleh legislatif. Sebagai anggota dewan kami selalu berada di samping dengan asosiasi, kami juga turun ke lapangan, tujuannya bagaimana yang terbaik hasil Pansus itu bisa diterima oleh masyarakat, kata Sardy saat ditemui aiotrade di Gedung DPRD Jakarta baru-baru ini.

Ia juga meminta agar aturan yang terkait pelarangan penjualan harus diperlonggar mengingat telah ramai penolakan yang disampaikan oleh pedagang kecil. Kita harus lihat dan tanggap atas situasi dan kondisi di masyarakat. Fenomena yang ada di lapangan harus kita kaji lebih jauh, kita harus berpikir dampaknya ke masyarakat, ke pedagang. Jadi, jangan ego kita saja yang kita kedepankan untuk menyelesaikan permasalahan ini, tutup Sardy.


Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar