Paman di Tebas Cabuli Keponakan Dua Kali

Paman di Tebas Cabuli Keponakan Dua Kali

Paman di Tebas Cabuli Keponakan Dua Kali

Penangkapan Pria yang Diduga Lakukan Pencabulan terhadap Keponakannya

Seorang pria berinisial J, warga Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga melakukan tindakan pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini mengejutkan masyarakat setempat karena korban yang menjadi sasaran pelaku adalah keponakannya sendiri.

Advertisement

Penangkapan ini dilakukan setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sambas pada 22 Oktober 2025. Dua hari kemudian, tepatnya pada 24 Oktober 2025, polisi berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Kecamatan Tebas.

Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, membenarkan adanya kasus pencabulan terhadap keponakan yang masih di bawah umur oleh pria berinisial J di Kecamatan Tebas.

"Benar, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh unit PPA Satreskrim Polres Sambas, bahwa pelaku mengakui sudah dua kali melakukan persetubuhan terhadap korban," kata AKP Rahmad.

AKP Rahmad menjelaskan bahwa aksi pertama terjadi pada Senin 6 Oktober 2025 di sebuah kamar rumah pelaku. "Kemudian, kejadian kedua terjadi pada Rabu 15 Oktober 2025 di sebuah kamar salah satu warga berinisial S, masih di wilayah yang sama," tambahnya.

Kasus ini bermula saat korban mengadu kepada kakak kandung pelaku yang juga menjadi pelapor. Korban bercerita bahwa ia pernah diajak mandi bersama oleh pelaku. Setelah didesak, korban akhirnya mengaku telah dua kali disetubuhi pamannya itu.

"Mendapat laporan tersebut, tim Unit Lidik PPA Satreskrim Polres Sambas langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan," jelas AKP Rahmad.

Selain menangkap pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sehelai baju kuning, celana panjang, celana dalam, dan akta kelahiran korban.

Hingga saat ini, pelaku sudah berada di sel tahanan Mapolres Sambas dan dikenakan undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan di atas 10 tahun penjara.

AKP Rahmad menambahkan bahwa Polres Sambas berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal kepada anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi seksual. Selain itu, pihak kepolisian akan terus melakukan upaya preventif dan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan seksual, terutama yang melibatkan anak di bawah umur, untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi mereka.

Proses Penanganan Kasus

Berikut adalah langkah-langkah yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam menangani kasus ini:

  • Laporan Awal: Keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sambas pada 22 Oktober 2025.
  • Penyelidikan: Tim Unit Lidik PPA Satreskrim Polres Sambas melakukan penyelidikan dan menemukan bukti-bukti yang mendukung laporan korban.
  • Penangkapan: Pelaku ditangkap dua hari setelah laporan diterima, yaitu pada 24 Oktober 2025.
  • Pengumpulan Barang Bukti: Pihak kepolisian mengamankan beberapa barang bukti seperti pakaian dan dokumen korban.
  • Penahanan: Pelaku ditahan di sel tahanan Mapolres Sambas dan dikenakan tuntutan hukum sesuai undang-undang perlindungan anak.

Langkah-Langkah Preventif

Polres Sambas tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga melakukan langkah-langkah preventif untuk mencegah terulangnya kasus serupa. Beberapa langkah yang dilakukan antara lain:

  • Sosialisasi Hukum: Memberikan pemahaman tentang hukum perlindungan anak kepada masyarakat.
  • Pelatihan Petugas: Melatih petugas kepolisian dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak.
  • Koordinasi dengan Lembaga Terkait: Bekerja sama dengan lembaga perlindungan anak dan psikolog untuk memberikan dukungan kepada korban.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya melindungi anak-anak dari tindakan kekerasan dan eksploitasi seksual.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar