Pakai Potongan Kertas, Wanita Curangi Rekening Tetangga Rp6 Juta dengan Modus Ditukar

Pakai Potongan Kertas, Wanita Curangi Rekening Tetangga Rp6 Juta dengan Modus Ditukar

Pakai Potongan Kertas, Wanita Curangi Rekening Tetangga Rp6 Juta dengan Modus Ditukar

Kasus Pencurian Kartu ATM di Indramayu

Seorang wanita berinisial T (42) melakukan tindakan tidak terpuji dengan mencuri kartu ATM milik tetangganya sendiri di Desa Ujungpendok Jaya, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Aksi tersebut dilakukan pada Senin (20/10/2025) pagi di rumah korban. Pelaku berhasil menguras uang dalam rekening korban hingga sebesar Rp 6 juta.

Advertisement

ATM (Anjungan Tunai Mandiri) adalah mesin otomatis perbankan yang digunakan untuk melakukan transaksi seperti menarik uang tunai, mengecek saldo, transfer, atau setor tunai tanpa perlu datang ke teller bank. Sementara itu, kartu ATM adalah kartu yang dikeluarkan oleh bank untuk memudahkan nasabah melakukan transaksi melalui mesin ATM. Kartu ini memiliki chip atau pita magnetik yang menyimpan data rekening dan digunakan bersama PIN (Personal Identification Number) sebagai alat keamanan.

Menurut Kapolsek Widasari, AKP Suprapto, kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan kartu ATM BRI dan mendapati saldo rekeningnya berkurang sebesar Rp 6 juta. "Pelaku sudah diamankan beserta barang bukti," ujar Suprapto melalui keterangan tertulis, Minggu (26/10/2025).

Pelaku Mengambil Kartu ATM dari Tas Korban

Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh petugas, diketahui bahwa pelaku merupakan tetangga korban. Dugaan ini diperkuat dengan hasil rekaman CCTV dan barang bukti di lokasi kejadian. Menurut pengakuan tersangka, T mengambil kartu ATM korban dari dalam tas selempang yang disimpan di bawah tempat tidur.

Untuk mengelabui korban, pelaku menukar kartu tersebut dengan kartu tiket voucher hotel. Hal ini dilakukan agar korban tidak curiga dan tidak langsung mengetahui kehilangan kartu ATM-nya.

Dua Kali Tarik Tunai

Setelah mengetahui nomor PIN korban, pelaku kemudian melakukan dua kali transaksi tarik tunai. Diduga, pelaku mengetahui nomor PIN korban dari secarik potongan kertas yang ada di dalam tas. Transaksi pertama dilakukan sebesar Rp 3,5 juta di ATM BRI Jatibarang, sedangkan transaksi kedua sebesar Rp 2,5 juta dari agen BRIlink.

Uang hasil pencurian tersebut digunakan untuk keperluan pribadi pelaku. Dalam proses penindakan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain buku tabungan dan rekening korban, potongan kertas berisi nomor PIN, kartu tiket hotel, flashdisk berisi rekaman CCTV, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

Imbauan dari Kepolisian

AKP Suprapto mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga dan menjaga kerahasiaan nomor PIN. "Jangan pernah mencatat PIN di tempat yang mudah ditemukan, serta segera laporkan ke pihak bank atau kepolisian bila terjadi kehilangan," ujar Suprapto.

Langkah Pencegahan yang Perlu Dilakukan

Beberapa langkah pencegahan dapat dilakukan untuk menghindari risiko pencurian kartu ATM:

  • Simpan kartu ATM dengan aman
    Pastikan kartu ATM disimpan di tempat yang tidak mudah dicuri atau ditemukan. Hindari menyimpannya di tas yang mudah diakses atau di tempat umum.

  • Hindari mencatat PIN di tempat yang mudah ditemukan
    Jika Anda perlu mencatat nomor PIN, pastikan hanya disimpan di tempat yang aman dan tidak bisa diakses orang lain.

  • Laporkan kehilangan kartu ATM secepatnya
    Jika kartu ATM hilang atau dicuri, segera hubungi pihak bank untuk memblokir kartu dan menghindari penyalahgunaan.

  • Periksa saldo rekening secara berkala
    Lakukan pengecekan saldo rekening secara rutin untuk memastikan tidak ada transaksi yang tidak sah.


Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar