Optimalisasi Aset Negara, Kemenhub Ubah Terminal Jadi Mal Pelayanan

Optimalisasi Aset Negara, Kemenhub Ubah Terminal Jadi Mal Pelayanan

Advertisement

Pengoptimalan Barang Milik Negara dalam Mendukung Pelayanan Publik

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat terus berupaya untuk memaksimalkan penggunaan Barang Milik Negara (BMN) melalui berbagai skema kerja sama yang efektif. Salah satu contoh nyata dari upaya ini adalah pemanfaatan sebagian bangunan Terminal Tipe A Dhaksinarga oleh Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Menurut Kepala Bagian SDM Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Eko Agus Susanto, fasilitas tersebut akan digunakan sebagai Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat Gunungkidul. Dengan demikian, kegiatan ini diharapkan dapat mendukung tugas dan fungsi Pemkab Gunungkidul dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Eko menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi dalam mengoptimalkan pemanfaatan BMN guna mendukung pembangunan daerah. Tujuan utamanya adalah memanfaatkan BMN secara optimal untuk mendukung berbagai program pembangunan, khususnya peningkatan infrastruktur transportasi dan pelayanan publik, sehingga memberikan manfaat besar bagi masyarakat.

Kesempatan ini juga menjadi awal dari sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, khususnya antara Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub dengan Kabupaten Gunungkidul. Eko menjelaskan bahwa penandatanganan perjanjian ini merupakan perpanjangan masa pinjam pakai BMN. Sebelumnya, Pemkab Gunungkidul telah menggunakan sebagian gedung lantai dua Terminal Dhaksinarga sebagai MPP sejak Desember 2020.

Setelah lima tahun berlalu, Kemenhub dan Pemkab Gunungkidul sepakat untuk memperbarui perjanjian pinjam pakai MPP hingga 2030. Saat ini, pemerintah sedang mendorong optimalisasi pemanfaatan BMN agar pengelolaannya semakin produktif dan memberikan kontribusi nyata bagi negara. Pemanfaatan BMN dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 361/KM.6/2024 tentang Tata Cara Pemanfaatan Barang Milik Negara melalui berbagai skema seperti sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan (KSP), bangun serah guna (BSG)/bangun guna serah (BGS), kerja sama penyediaan infrastruktur (KSPI), dan kerja sama terbatas untuk pembiayaan infrastruktur (KETUPI).

Pada kesempatan yang sama, Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih menilai bahwa perjanjian ini merupakan bukti komitmen Kementerian Perhubungan bersama Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dalam mendukung peningkatan kapasitas dan kualitas pelayanan publik. Endah menganggap transformasi Terminal Tipe A Dhaksinarga menjadi Mal Pelayanan Publik sebagai lompatan besar dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Ini menjadi one stop service yang memusatkan penyelenggaraan pelayanan publik baik pusat, daerah, maupun BUMD dalam menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman, serta nyaman, ujar Endah.

Endah menjelaskan bahwa luas bangunan lantai dua Terminal Dhaksinarga yang dipinjampakaikan kepada Pemkab Gunungkidul seluas 1.230,3 meter persegi. Selain area tersebut, Kemenhub masih membuka peluang bagi pihak lain untuk dapat memanfaatkan bangunan terminal. Kesepakatan pinjam pakai tersebut berlaku selama lima tahun dan selanjutnya dapat diperpanjang.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar