Nikita Mirzani Menyangkal Pemerasan dan TPPU:

Nikita Mirzani Menyangkal Pemerasan dan TPPU: "Uang Rp 2 M Milik Saya"

Nikita Mirzani Menyangkal Pemerasan dan TPPU: "Uang Rp 2 M Milik Saya"

Penolakan Nikita Mirzani terhadap Tuduhan Pemerasan dan TPPU

Pada persidangan yang beragenda duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nikita Mirzani secara tegas menolak seluruh tuduhan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait praktik pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sidang yang digelar pada hari Kamis, 23 Oktober 2025, menjadi momen penting bagi Nikita untuk membantah segala dugaan yang mengarah kepadanya.

Advertisement

Nikita menegaskan bahwa semua tuduhan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat. Ia menyatakan bahwa informasi yang menyebutkan bahwa ia menyembunyikan asal-usul harta kekayaannya atau mengendalikan transaksi gelap adalah tidak benar. Menurutnya, hal-hal tersebut hanya sekadar spekulasi tanpa bukti yang jelas.

Salah satu poin penting dalam persidangan ini adalah pembelaan Nikita terkait dana senilai Rp 2 miliar yang dikirim oleh pengusaha skincare, Dr. Reza Gladys, ke rekening PT Bumi Parama Wisesa. Nikita menjelaskan bahwa dana tersebut bukanlah skema penyamaran harta, melainkan pembayaran cicilan rumah miliknya. Ia juga menyertakan notifikasi yang mencatumkan namanya secara jelas sebagai bukti bahwa transaksi tersebut dilakukan dengan cara yang sah dan transparan.

Menurut Nikita, kerja sama antara dirinya dan Reza Gladys terjadi atas permintaan dari Reza sendiri. Ia menyebutkan bahwa Reza meminta bantuan Nikita untuk memulihkan nama baiknya yang dinilai telah dijelek-jelekkan di media sosial oleh pihak lain. Dalam kesepakatan tersebut, Nikita mengaku bahwa nama dan alamat rekeningnya dimasukkan sebagai bagian dari proses pembayaran.

Notifikasinya nama saya dan itu diperoleh dari hasil sebuah kesepakatan kerja sama tentang permintaan Reza Gladys agar dibantu memulihkan nama baiknya karena sudah dijelek-jelekkan&, ujar Nikita saat memberikan keterangan di persidangan.

Selain itu, Nikita juga menegaskan bahwa ia tidak memiliki afiliasi atau kendali terhadap PT Bumi Parama Wisesa. Ia menilai bahwa tuduhan TPPU melalui perusahaan tersebut tidak dapat dibuktikan dan tidak sesuai dengan fakta yang ada. Dengan demikian, ia menolak segala bentuk tudingan yang menghubungkan dirinya dengan tindakan ilegal tersebut.

Dalam sidang ini, Nikita juga merespons tuntutan JPU yang dikabarkan menuntut hukuman hingga 11 tahun penjara. Ia meminta majelis hakim untuk menolak seluruh dakwaan yang diajukan oleh JPU. Nikita menilai bahwa narasi yang disampaikan oleh jaksa banyak berisi manipulasi dan kebohongan. Ia berharap agar hakim dapat melihat fakta secara objektif dan memberikan keputusan yang adil.

Fakta-Fakta Penting dalam Persidangan

  • Nikita Mirzani secara tegas menolak tuduhan pemerasan dan TPPU.
  • Dana sebesar Rp 2 miliar yang dikirim oleh Reza Gladys ke rekening PT Bumi Parama Wisesa disebut sebagai pembayaran cicilan rumah.
  • Notifikasi yang mencatumkan nama Nikita menjadi bukti transaksi yang sah.
  • Kerja sama antara Nikita dan Reza Gladys terjadi atas permintaan Reza untuk memulihkan nama baiknya.
  • Nikita menegaskan bahwa ia tidak memiliki hubungan atau kendali terhadap PT Bumi Parama Wisesa.
  • Ia meminta majelis hakim untuk menolak tuntutan JPU dan menilai bahwa narasi jaksa penuh dengan manipulasi dan kebohongan.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar