Peristiwa Pembakaran Mahkota Cenderawasih dan Respons Masyarakat Adat Papua
Pada 20 Oktober 2025, terjadi peristiwa yang mengejutkan masyarakat adat Papua. Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua melakukan pemusnahan Mahkota Cenderawasih dengan cara dibakar. Peristiwa ini kemudian viral di media sosial, khususnya Facebook, dan memicu berbagai reaksi dari berbagai pihak.
Bagi masyarakat adat Papua, Mahkota Cenderawasih adalah simbol kehormatan dan budaya yang sangat penting. Oleh karena itu, tindakan pembakaran tersebut dianggap sebagai penghinaan terhadap nilai-nilai luhur budaya mereka. Hal ini membuat para Ondofolo atau Ondoafi bersama Pemuda Adat Tabi-Saireri mengambil sikap dan menyelenggarakan pertemuan bersama Majelis Rakyat Papua (MRP).
Pertemuan ini berlangsung selama dua hari, yaitu tanggal 23 hingga 24 Oktober 2025. Pertemuan dipimpin oleh Wakil Ketua II MRP, Max Abner Ohee S.IP, sekaligus sebagai unsur pimpinan adat Majelis Rakyat Papua. Dalam pertemuan tersebut, MRP bekerja sama dengan tokoh adat Papua maupun Pemuda Tabi-Saireri untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada pihak yang berwenang.

Dari hasil pertemuan tersebut, diperoleh sekitar 6 poin aspirasi yang akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Papua. Aspirasi ini difasilitasi oleh MRP dalam hal ini melalui unsur adat dan pimpinan Max Abner Ohee. Hasilnya, aspirasi tersebut disampaikan kepada Gubernur Provinsi Papua, Komjen Pol. (Purn) Matius D. Fakhiri, S.I.K.,M.H.
Gubernur menyambut baik kedatangan tokoh adat Papua Tabi-Saireri. Ia menyatakan bahwa sebagai pimpinan di Provinsi Papua, dirinya pasti akan menerima siapa pun yang datang untuk menyampaikan keluhan mereka. Ia juga menyampaikan harapan agar kejadian serupa tidak terulang lagi di masa depan.

"Harapan saya, ke depan hal-hal seperti ini (pembakaran atribut adat Papua) tidak boleh terjadi lagi," ujar Gubernur pada Jumat 24 Oktober 2025. Ia menegaskan bahwa siapa pun yang datang ke tanah Papua, termasuk aparat pemerintah, harus menghargai budaya setempat.
Mahkota Cenderawasih, menurut Gubernur, adalah simbol budaya Papua. Cara pemusnahannya dinilai tidak elok. Ia juga menekankan bahwa Pemerintah telah membuat aturan terkait atribut-atribut adat Papua, dan semua pihak harus taat pada aturan tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua II MRP, Max Abner Ohee, menjelaskan bahwa MRP hanya memfasilitasi tokoh adat masyarakat Papua untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada Gubernur. Menurutnya, MRP mengarahkan agar prosedur penyampaian aspirasi ke pemerintah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Lebih lanjut, Max Ohee menyebutkan bahwa kegiatan ini juga menjadi pembelajaran bagi adat, perempuan, dan agama dalam menyampaikan aspirasi ke depannya. "Saya rasa ini sebagai pembelajaran agar menyampaikan keluhan dari masyarakat adat kepada pemerintah harus melalui Majelis Rakyat Papua," jelasnya.
Poin Pernyataan Bersama
Berikut adalah poin-poin dalam pernyataan bersama yang disampaikan oleh masyarakat adat Papua:
I.
Tindakan BBKSDA merupakan tindakan negara yang melecehkan dan merendahkan roh implementasi UU Otsus Papua, sehingga kami: 1. Menuntut pertanggungjawaban hukum dari pihak BBKSDA dan semua oknum yang terlibat langsung dalam pembakaran, baik melalui proses hukum positif negara maupun hukum adat Papua. 2. Menuntut pencopotan jabatan dan diganti dengan orang Asli Papua serta pemulangan oknum pejabat BBKSDA, ASN, TNI, Polri yang terlibat dalam peristiwa pembakaran tersebut dari Tanah Papua, karena telah menghina nilai-nilai luhur budaya masyarakat adat Papua. 3. Menetapkan sanksi dan denda adat berupa pengusiran semua pelaku pembakaran sebagai bentuk pemulihan martabat masyarakat adat di Tanah Papua. 4. Meminta Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Papua, DPRP, dan aparat penegak hukum (TNI/POLRI) untuk mengambil langkah cepat secara transparan dan terukur. 5. Menyerukan kepada seluruh MIGRAN / Non-Papua yang bekerja, beraktivitas, dan tinggal di Tanah Papua untuk menghormati hukum adat dan nilai budaya, serta simbol kehormatan Orang Asli Papua. 6. Meminta Pemerintah Provinsi Papua bersama Majelis Rakyat Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua memfasilitasi tokoh-tokoh adat untuk melakukan pertemuan dengan Presiden RI.
II.
Mengutuk keras dan menetapkan sanksi adat bagi pelaku tindakan pembakaran mahkota burung Cenderawasih.
Apabila poin 1 dan 2 tersebut di atas tidak dilaksanakan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari, terhitung sejak pernyataan bersama ini ditetapkan, maka KAMI AKAN MELAKUKAN MOGOK NASIONAL PAPUA.
Pernyataan ini kami buat dengan kesadaran penuh dan kesepakatan bersama sebagai bentuk solidaritas, keprihatinan, dan ketegasan sikap masyarakat adat Papua untuk menjaga martabat, simbol, dan kehormatan Orang Asli Papua.
Kami menyerahkan pernyataan ini kepada Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Pusat, dan seluruh pemangku kepentingan untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jayapura, 23 Oktober 2025, dalam Rapat Bersama MRP dan Para Tokoh Adat Tabi-Saireri.
Sekedar mengetahui, pernyataan sikap ini ditandatangani para tokoh adat dan pemuda Papua berjumlah kurang lebih 30 orang.
Komentar
Kirim Komentar