
Modus Penipuan dan Kejahatan Seksual yang Dilakukan Dukun dan Tukang Pijat
Di Jawa Barat, khususnya di Bandung, seorang pria berinisial U terbongkar modus kejahatannya sebagai dukun yang melakukan tindakan asusila terhadap sejumlah wanita muda. Pelaku mengklaim dirinya bisa menyembuhkan berbagai penyakit dan mengabulkan keinginan korban. Namun, hal ini justru menjadi alasan untuk memperdayai para korban.
Pengakuan Korban dan Perbuatan Pelaku
Pelaku U mengajak korban-korbannya untuk memenuhi persyaratan tertentu, seperti mengirimkan foto bagian tubuh yang sangat privasi. Akhirnya, pelaku melakukan perbuatan asusila dengan alasan ritual pengobatan. Beberapa korban akhirnya sadar bahwa tindakan U tidak benar dan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Akhirnya, pria berinisial U ditangkap oleh Satreskrim Polrestabes Bandung atas dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Pangaritan, Kelurahan Cipadung Wetan, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung. Pelaku diketahui memiliki postur tubuh gempal dan dibawa ke kantor Satnarkoba Polrestabes Bandung dengan tangan terikat dan wajah tertutup masker serta berpakaian oranye bertuliskan tahanan.
Kapolrestabes Bandung Menjelaskan Peristiwa Awal
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono menjelaskan bahwa peristiwa awal terjadi pada 8 Februari 2023 dengan korban berinisial I yang saat itu berusia 17 tahun. Korban datang ke pelaku untuk meminta pengobatan terhadap penyakitnya. Pelaku dikenal sebagai orang yang bisa menyembuhkan berbagai macam penyakit.
Menurut Budi, praktek pengobatan pelaku ini dikenal oleh masyarakat sekitar lewat mulut ke mulut. Pelaku mengaku sebagai orang yang bisa mengobati penyakit dan mengabulkan semua keinginan korban dengan metode pengobatan dan mendoakan ke korban. Namun, sebelum melakukan aksinya, pelaku meminta korban untuk memenuhi sejumlah persyaratan sebagai ritual penyembuhannya.
Padahal, permintaan pelaku ini sebagai modusnya untuk melakukan pencabulan. "Si pelaku ini meminta korbannya untuk mengirimkan dahulu foto-foto bagian tertentu, semisal alat kelamin, dasa, dan ritual terakhirnya ialah mencabuli korbannya dengan alasan agar keinginan korban segera terpenuhi," katanya.
Polisi telah menerima beberapa laporan pula dari korban lainnya yang mengaku menjadi korban tersangka U. "Kami masih lakukan pendalaman ya, apakah nanti akan masuk di berkas yang sama atau berbeda. Pastinya, kami akan jerat pelaku dengan pasal berlapis, seperti Pasal 81 jo Pasal 76D, Pasal 82 jo, Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Kapolrestabes Bandung meminta masyarakat yang merasa menjadi korban si U untuk segera membuat laporan polisi agar tindakan pelaku bisa diproses secara hukum.
Kasus Lain: Dukun yang Mengaku Bisa Menggandakan Uang
Selain kasus U, ada juga kasus lain yang terungkap di Jakarta Selatan. Seorang dukun berinisial H, yang mengaku bisa menggandakan uang dengan segala ilmunya. Namun, ternyata belakangan terungkap pekerjaan asli dan kemampuan sebenarnya. Pria itu adalah H alias Romo (45).
H terus meyakinkan korbannya bahwa dirinya bisa menggandakan uang dengan lebih dahulu diberi mahar sebesar Rp 5 juta hingga Rp 20 juta. Polisi akhirnya mengungkap bahwa sebenarnya pekerjaan asli Romo adalah seorang tukang pijat.
Hal itu disampaikan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Bima Sakti, kepada wartawan, Senin (15/9/2025), seperti dikutip TribunJatim.com dari Wartakota, Selasa (16/9/2025). "Untuk basic-nya sendiri dari tersangka Romo ini, dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan merupakan tukang pijat untuk pekerjaan sehari-harinya," ujar Bima.
Pada saat diamankan, Romo mengaku sebagai dukun yang dapat menggandakan uang. "Jadi untuk uang palsu ini sendiri, dia gunakan untuk menunjukkan ke korban bahwa ada nih uangnya," tuturnya. Banyaknya uang tersebut digunakan Romo sebagai daya tarik guna meyakinkan korban.
"Sebagai daya tarik kepada korban, untuk meyakinkan korban agar para korban ini percaya bahwa 'Oh, memang ada nih uangnya di situ'," ucap Bima. "Dan si tersangka Romo ini pun dia menjelaskan bahwa nanti uang ini akan ditukar di money changer untuk meyakinkan ke korban tadi itu," sambungnya.
Diketahui, Unit 5 Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menangkap dua pria berinisial H alias Romo (45) dan WH (47) atas dugaan tindak pidana penipuan berkedok penggandaan uang. Kedua pelaku diduga menjalankan modus dengan menjanjikan keuntungan kepada para korban.
Penangkapan dan Penjelasan Polisi
Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Bima Sakti mengatakan, penangkapan kedua pelaku itu setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. "Yang di mana kedua pelaku ini diamankan dari tempat yang berbeda," ujar Bima, kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (15/9/2025).
Pelaku H alias Romo, ditangkap di sebuah apartemen kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (10/9/2025) pukul 20.40 WIB. Sedangkan penangkapan WH dilakukan di kawasan Karawang, Jawa Barat, sehari setelahnya. Mereka melakukan tindak pidana itu di apartemen kawasan Kalibata dan sebagian di Karawang.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang jadi korban praktik penggandaan uang dengan mahar Rp3 juta hingga Rp20 juta. "Korban diminta membayar mahar untuk mengikuti ritual. Setelah itu, mereka dijanjikan koper berisi uang yang akan muncul dalam waktu 23 hari. Tapi saat dibuka, koper hanya berisi bantal dan bed cover," jelas Bima.(*)
Komentar
Kirim Komentar