Meta dan TikTok Diancam Denda Jika Tak Tingkatkan Akses Data dan Pelaporan

Meta dan TikTok Diancam Denda Jika Tak Tingkatkan Akses Data dan Pelaporan

Meta dan TikTok Diancam Denda Jika Tak Tingkatkan Akses Data dan Pelaporan

Peneliti Kesulitan Akses Data, Meta dan TikTok Dituduh Langgar Aturan Digital

Komisi Eropa baru-baru ini menemukan bahwa perusahaan teknologi besar seperti Meta dan TikTok melanggar ketentuan Undang-Undang Layanan Digital (Digital Services Act/DSA). Dalam laporan terbaru, Komisi memberikan kesempatan kepada kedua perusahaan untuk menyesuaikan praktik mereka agar sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika tidak, maka mereka bisa menghadapi denda hingga 6 persen dari pendapatan global tahunan.

Advertisement

Menurut penelitian yang dilakukan oleh Engadget, komisi menilai bahwa Facebook, Instagram, dan TikTok memiliki prosedur yang menyulitkan para peneliti untuk mengakses data publik di platform mereka. Hal ini membuat peneliti kesulitan memperoleh informasi yang lengkap dan dapat diandalkan untuk mempelajari isu-isu seperti paparan konten ilegal atau berbahaya bagi anak-anak di dunia maya.

Memberikan akses data bagi peneliti adalah kewajiban transparansi penting menurut DSA, tegas Komisi Eropa. Selain itu, Meta dituding tidak menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah digunakan bagi pengguna untuk melaporkan konten ilegal, termasuk materi yang berkaitan dengan pelecehan seksual terhadap anak.

Masalah dalam Fitur Pelaporan

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa fitur pelaporan di Facebook dan Instagram memerlukan beberapa langkah rumit serta menggunakan tampilan antarmuka gelap yang berpeluang membingungkan dan menghalangi pengguna untuk melapor. Hal-hal tersebut dianggap melanggar DSA, yang mewajibkan platform digital menyediakan mekanisme pelaporan yang sederhana dan mudah diakses oleh pengguna di kawasan Uni Eropa.

Selain itu, Komisi Eropa juga menemukan bahwa Facebook dan Instagram belum memberikan kesempatan kepada pengguna untuk mengajukan banding secara efektif terhadap keputusan penghapusan konten atau penangguhan akun. Kedua platform dinilai tidak menyediakan ruang bagi pengguna untuk menjelaskan posisi mereka atau menyertakan bukti pendukung dalam proses banding, sehingga membatasi efektivitas mekanisme penyampaian keberatan.

Kesempatan untuk Menyesuaikan

Meta dan TikTok diberi kesempatan untuk meninjau berkas penyelidikan Komisi Eropa dan memberikan tanggapan tertulis terhadap temuan komisi. Mereka juga dapat melakukan perbaikan untuk memenuhi ketentuan DSA supaya tidak dikenai sanksi. Apabila dinyatakan tidak patuh, mereka dapat dikenai denda hingga 6 persen dari omzet global tahunan.

Tanggapan dari Meta dan TikTok

Meta membantah tuduhan melanggar DSA dan menegaskan bahwa perusahaan telah melakukan perubahan pada fitur pelaporan konten, proses banding, serta alat akses data sejak DSA diberlakukan di Uni Eropa. Perusahaan menyatakan, "Kami yakin bahwa solusi yang kami terapkan telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku di Uni Eropa."

Sementara itu, TikTok menyatakan tengah meninjau temuan Komisi Eropa. Namun, perusahaan menilai bahwa ada ketentuan DSA yang tidak selaras dengan peraturan tentang perlindungan privasi dan data pribadi individu. Perusahaan meminta regulator memberikan panduan mengenai "bagaimana kewajiban-kewajiban ini harus diselarankan."


Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar