
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Timur, Sherlita Ratna Dewi Agustin, menyampaikan data yang mengejutkan mengenai pengguna judi online di wilayah tersebut. Menurutnya, mayoritas pelaku judi online berasal dari kalangan ekonomi bawah.
Berdasarkan data yang kami peroleh, sebanyak 71,6 persen pelaku judi online memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan. Banyak dari mereka kemudian terlibat dalam pinjaman online ilegal. Ini adalah siklus yang sangat berbahaya dari judi online ke pinjaman ilegal, lalu kembali lagi ke jeratan utang, ujar Sherlita saat berbicara dalam acara Sosialisasi dan Deklarasi Jatim Anti Judi Online dengan tema Digital Sehat Tanpa Judi Online, beberapa waktu lalu.
Ia menambahkan bahwa situasi ini membentuk lingkaran tak berujung antara judi online dan pinjaman ilegal.
Sherlita juga menjelaskan bahwa jumlah pelaku judi online di Indonesia telah meningkat secara signifikan. Pada tahun 2023, jumlahnya mencapai 3,7 juta orang, namun pada 2024 angka ini melonjak menjadi 8,8 juta. Lonjakan ini dianggap sebagai tanda darurat sosial yang memerlukan penanganan serius.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Jatim, Dedi Irwansa, menyoroti dampak kerusakan sosial yang sistematis akibat judi online. Ia bahkan telah membentuk tim riset sederhana untuk memahami lebih dalam masalah ini.
Dari data yang kami lihat, ternyata pengguna judi online paling dominan adalah anak sekolah dan mahasiswa. Hal ini sangat memprihatinkan, kata Dedi.
Menurut Dedi, judi online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ketahanan keluarga, menciptakan kemiskinan baru, serta menggerus moralitas generasi muda. Ia menekankan pentingnya kesadaran masyarakat akan bahaya judi online dan upaya pencegahan yang harus dilakukan secara bersama-sama.
Faktor-Faktor yang Mendorong Penyebaran Judi Online
- Akses mudah: Judi online dapat diakses kapan saja dan di mana saja melalui perangkat digital seperti smartphone atau laptop.
- Promosi agresif: Banyak situs judi online melakukan promosi yang menarik dan menjanjikan kemenangan besar.
- Minat terhadap permainan: Anak muda cenderung tertarik pada aktivitas yang menawarkan tantangan dan kesenangan instan.
- Kurangnya pengawasan: Keterbatasan pengawasan dari pihak berwenang membuat banyak situs judi online beroperasi tanpa izin.
Dampak Negatif Judi Online
- Kemiskinan baru: Banyak pengguna judi online terjerat utang karena kalah dalam taruhan.
- Kerusakan mental dan emosional: Kekecewaan dan rasa gagal bisa memicu gangguan mental.
- Pengaruh negatif pada keluarga: Keluarga sering kali menjadi korban dari kebiasaan buruk ini.
- Gangguan pada pendidikan: Anak-anak dan mahasiswa yang terlibat dalam judi online sering kali mengalami penurunan prestasi akademik.
Upaya Pencegahan dan Edukasi
- Edukasi masyarakat: Penting untuk memberikan pemahaman tentang bahaya judi online kepada masyarakat, terutama generasi muda.
- Kolaborasi dengan lembaga pendidikan: Sekolah dan perguruan tinggi perlu berperan aktif dalam mencegah penyebaran judi online.
- Penguatan regulasi: Pemerintah perlu memperketat aturan terkait operasi situs judi online.
- Program pemberdayaan ekonomi: Memberikan pelatihan dan kesempatan kerja bagi masyarakat agar tidak tergoda oleh judi online.
Sherlita dan Dedi menekankan bahwa pencegahan judi online bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Dengan kesadaran yang tinggi dan langkah-langkah konkret, diharapkan dapat mengurangi angka pelaku judi online dan mencegah dampak negatif yang lebih besar.
Komentar
Kirim Komentar