
Kasus Penyelewengan Bansos di Desa Dewasari, Ciamis
Sebuah kasus dugaan penyelewengan bantuan sosial (bansos) kembali mengguncang pemerintahan desa di Kabupaten Ciamis. Kali ini, seorang lansia bernama Icah (69 tahun) menjadi korban dari tindakan tidak terpuji oleh oknum perangkat desa yang diduga menyalahgunakan wewenangnya.
Icah, mantan warga Dusun Kandanggajah, Desa Dewasari, Kecamatan Cijeungjing, menjadi korban penyalahgunaan wewenang tersebut. Selama bertahun-tahun, bantuan yang seharusnya diterimanya sebagai penerima manfaat justru dikabarkan dicairkan oleh pihak yang tidak berhak. Kejadian ini bermula ketika Icah memutuskan untuk pindah ke wilayah Dayeuhluhur, Kabupaten Cilacap pada tahun 2022.
Meski sudah tidak tinggal di Desa Dewasari, data dirinya dalam program Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) ternyata masih aktif dan terdaftar sebagai penerima. Namun, alih-alih melakukan pembaruan data atau penghentian bantuan sesuai prosedur, dugaan oknum perangkat desa justru mengambil alih kartu bansos (KKS) milik Icah dengan alasan bahwa yang bersangkutan tidak lagi berhak menerima bantuan karena sudah berpindah domisili.
Padahal, bantuan PKH bisa dicairkan hingga empat sampai lima kali dalam setahun. Kecurigaan keluarga mulai muncul ketika mendapat kabar dari warga Kandanggajah bahwa nama Icah masih tercantum dalam daftar penerima PKH dan bahkan tetap diabsen dalam pertemuan P2K2.
Pendamping PKH setempat sempat berpesan agar kartu bansos tersebut disimpan baik-baik karena bantuannya masih akan terus tersalurkan. Kecurigaan itu semakin kuat setelah pihak pendamping PKH kembali menghubungi keluarga Icah untuk melakukan pemutakhiran data penerima.
Pendamping menanyakan kondisi Icah dan meminta Kartu Keluarga (KK) terbaru sesuai alamat sekarang untuk dicocokkan di sistem aplikasi. Anehnya, pendamping justru menyarankan keluarga membuat surat kehilangan KKS dan mengajukan kartu baru ke bank penyalur yang sama antara Ciamis dan Cilacap.
Bukti paling nyata terungkap saat keluarga berinisiatif mengonfirmasi langsung kepada pendamping PKH. Dari hasil pengecekan, diketahui bahwa bantuan atas nama Icah masih aktif dan tercatat telah dicairkan hingga periode JuliSeptember 2025, jauh setelah ia pindah dari Desa Dewasari.
Saya benar-benar tidak tahu kalau bantuan itu masih ada dan bisa dicairkan. Dulu waktu pindah, kartu bansos saya diambil katanya karena sudah tidak dapat bantuan lagi, ungkap Icah, Minggu, 26 Oktober 2025.
Kekecewaan dan Keberatan Keluarga
Mengetahui hal tersebut, pihak keluarga merasa kecewa sekaligus marah. Mereka menuntut penjelasan dan tanggung jawab dari Pemerintah Desa Dewasari, terutama dari oknum yang diduga mengambil kartu bansos tersebut. Menurut pengakuan keluarga, saat Icah pindah, Kepala Dusun setempat pernah menyampaikan bahwa bantuan yang diterima itu merupakan yang terakhir dan kartu akan ditarik kembali.
Kami tidak tahu prosedurnya, jadi waktu itu kami hanya pasrah. Tapi setelah tahu bantuannya masih cair atas nama ibu, kami merasa sangat dikhianati, ujar salah satu anggota keluarga Icah dengan nada kecewa.
Ia menambahkan, pihaknya berharap ada tindakan tegas dan transparan dari aparat terkait agar kasus serupa tidak terulang dan agar hak-hak penerima bantuan benar-benar sampai kepada yang berhak. Sekarang kami hanya ingin keadilan dan kejelasan. Jangan sampai ada warga lain yang mengalami nasib seperti ibu saya.
Komentar
Kirim Komentar