Menteri PPPA: 63 Persen Kasus Kekerasan di Kampus Tak Dilaporkan

Menteri PPPA: 63 Persen Kasus Kekerasan di Kampus Tak Dilaporkan

BANGKALAN, aiotrade
Pada akhir pekan lalu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Choiri Fauzi, melakukan kunjungan ke Universitas Trunojoyo Madura (UTM). Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan bahwa kasus kekerasan di lingkungan kampus masih menjadi isu yang serius di Indonesia.

Advertisement

Menurut data riset yang dimiliki oleh Menteri Arifah, sebanyak 77 persen dosen di Indonesia melaporkan bahwa kekerasan seksual pernah terjadi di lingkungan kampus. Namun, dari jumlah tersebut, hanya 37 persen yang dilaporkan secara resmi. Sementara itu, 63 persen lainnya tidak pernah dilaporkan.

Ini menjadi alarm bagi seluruh pihak. Kampus seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi semua mahasiswa maupun dosen. Namun, fakta menunjukkan bahwa ruang intelektual ini belum sepenuhnya bebas dari tindakan kekerasan dan penyimpangan.

"Kita harus menyadari bahwa kekerasan bisa terjadi di mana saja. Kita tidak boleh tutup mata terhadap masalah ini," tegas Menteri Arifah.

Ia juga mengajak para mahasiswa untuk saling menjaga satu sama lain. Menurutnya, kesadaran bersama antar sesama teman sangat penting dalam mencegah terjadinya kekerasan di kampus.

"Ayo kita bangun kesadaran bersama. Jangan biarkan kekerasan terjadi di mana pun, kapan pun, dan oleh siapa pun," ujarnya.

Sebagai langkah penanggulangan, Menteri Arifah menyarankan agar setiap kampus memiliki satuan tugas yang bertugas menangani dan mencegah kekerasan. Hal ini penting karena korban membutuhkan ruang aman untuk berbicara dan menyuarakan pengalaman mereka.

"Setiap kampus saat ini sudah memiliki satuan tugas tersebut. Hanya saja banyak yang belum berani bicara. Kita harus kampanyekan bersama agar yang melihat dan merasakan bisa berani berbicara, karena berbicara akan menyelamatkan yang lain," tambahnya.

Dalam kesempatan ini, Menteri Arifah juga menekankan pentingnya komitmen dari seluruh civitas akademika untuk menciptakan ruang yang aman dan nyaman. Ia berharap dengan adanya kesadaran dan komitmen bersama, angka kekerasan di kampus dapat ditekan dan kasus kekerasan bisa diminimalisir.

Beberapa langkah strategis yang bisa diambil antara lain:

  • Pembentukan satuan tugas khusus yang fokus pada pencegahan dan penanganan kekerasan
  • Pelatihan bagi dosen dan staf kampus tentang cara mengidentifikasi dan menangani kekerasan
  • Penyuluhan kepada mahasiswa tentang pentingnya kesadaran diri dan menjaga hubungan yang sehat
  • Peningkatan partisipasi aktif mahasiswa dalam upaya mencegah kekerasan di lingkungan kampus

Dengan kerja sama antara pihak kampus, mahasiswa, dan masyarakat luas, diharapkan kekerasan di kampus bisa diminimalisir dan suasana akademik tetap kondusif.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar