Mengungkap Kasus Bocah 13 Tahun di Jepara yang Ajukan Dispensasi Nikah

Mengungkap Kasus Bocah 13 Tahun di Jepara yang Ajukan Dispensasi Nikah

Advertisement

Tren Peningkatan Permohonan Dispensasi Nikah di Jepara

Permohonan dispensasi nikah mengalami peningkatan di Jepara. Dispensasi nikah merupakan izin khusus yang diberikan untuk melangsungkan pernikahan kepada calon mempelai yang belum berusia 19 tahun. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jepara mencatat sepanjang 2025, dari Januari hingga Oktober, terdapat 253 permohonan dispensasi nikah dengan rincian 39 laki-laki dan 224 perempuan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 170 permohonan diterima dan 93 ditolak.

Alasan paling umum untuk pengajuan dispensasi nikah adalah karena hamil duluan dengan 99 pemohon, diikuti oleh 93 pemohon yang ingin menghindari zina, 28 pemohon yang menghamili, 20 pemohon yang sudah melakukan hubungan seks, serta 10 pemohon dengan alasan lain.

Kepala DP3AP2KB Jepara Menjelaskan Penolakan Permohonan Dispensasi Nikah

Kepala DP3AP2KB Jepara, Mudrikatun, menjelaskan bahwa salah satu pemohon dispensasi nikah adalah perempuan berusia 13 tahun dan pria berusia 15 tahun. Saat mengajukan, pihak perempuan tidak sedang hamil. "Tidak hamil. Tapi karena memang sudah sering melakukan hubungan badan. Sehingga untuk menghindari zina, orang tua mereka mengajukan dispensasi kawin," jelas Mudrikatun saat ditemui di kantornya.

Namun, dengan alasan kesehatan dan kelayakan usia untuk menikah, pihaknya menolak permohonan tersebut. Kedua orang tua ABG itu juga sempat memohon-mohon agar permohonan mereka dikabulkan, tetapi pihak DP3AP2KB tetap enggan memberikan dispensasi kawin.

"Kami tolak permohonannya. Karena umur segitu tentu belum siap untuk berumah tangga. Mentalnya, fisiknya, psikologisnya belum siap. Urusan kesehatan juga menjadi pertimbangan, sehingga kami harus tegas dengan tidak memberikan rekomendasi dispensasi kawin," tuturnya.

Pihaknya meminta kepada orang tua pasangan ABG itu untuk bersabar menunggu sampai usianya memenuhi syarat dan siap berumah tangga. Selain itu, orang tua juga diminta untuk menjaga anak mereka agar tidak terjerumus dalam seks bebas.

Solusinya bukan nikah. Karena psikologisnya belum siap, fisik dan kesehatannya juga belum siap. Kami minta pengawasan orang tua diperketat dan anaknya edukasi terus, tegasnya.

MUI Buka Suara tentang Dispensasi Nikah

Terkait permohonan dispensasi nikah oleh remaja tersebut, Ketua MUI Jateng KH Ahmad Daroji menyatakan bahwa meskipun dalam agama Islam diperbolehkan melakukan pernikahan dini, hal ini melanggar aturan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang batas usia minimal untuk menikah, yakni 19 tahun untuk pria maupun wanita.

"Ya seharusnya ditolak karena melanggar UU Perkawinan meskipun sebenarnya seorang perempuan sudah boleh menikah sepanjang sudah datang bulan," ujar Daroji, Jumat (24/10).

Ia menegaskan bahwa pernikahan di usia dini seringkali tidak dibarengi dengan psikologis yang sudah matang. Sehingga memang harus dihindari.

"Dispensasi nikah itu bisa diberikan ketika perempuan sudah hamil duluan. Jadi agar anaknya punya bapak, kalau tidak (hamil duluan) ya jangan. Kita harus mematuhi aturan negara," jelas dia.

Ia juga menilai bahwa pernikahan siri atau di bawah tangan bukan menjadi solusi untuk anak-anak yang ingin menghindari zina.

Pandangan Berbeda dari Ketua MUI Jepara

Pandangan berbeda disampaikan oleh Ketua MUI Jepara, Mashudi. Menurutnya, permohonan dispensasi nikah sebaiknya diterima untuk menghindari mudarat yang lebih besar karena pemohon sudah melakukan hubungan intim.

"Kalau saya, demi kemaslahatan di kasus ini, ya diperbolehkan. Adanya dispensasi berarti kan ada sesuatu yang mendesak. Menurut saya diperbolehkan, karena jalan terbaiknya gitu," katanya saat dihubungi lewat telepon, Jumat (24/10).

Mashudi beralasan bahwa pemberian dispensasi nikah ini untuk menghindari kedua pasangan kembali melakukan zina. Berbeda jika pemohon belum pernah berhubungan intim, itu bisa ditolak dan diberikan edukasi.

"Yang namanya dispensasi, kan belum cukup umur. Takutnya, kalau tidak diberikan malah membuat yang bersangkutan terkungkung dalam perbuatan zina," sebut Mashudi.

Menurut Mashudi, jika orang tua sudah meminta dispensasi nikah, berarti mereka punya niat baik untuk menghindari mudarat yang lebih besar. Apalagi jika sudah ada kasus duluan seperti hamil duluan atau melakukan hubungan intim.

"Kalau ditolak ada kemungkinan nikah siri karena itu jalan keluar. Kalau sesuai Undang-Undang, kan tidak boleh. Kalau tak terjadi persoalan, sebaiknya ditunda. Tapi kalau kasus, ya apa boleh buat," katanya.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar