Mencuri Sekolah, STT Bobol Barang Elektronik

Mencuri Sekolah, STT Bobol Barang Elektronik

Mencuri Sekolah, STT Bobol Barang Elektronik

Pelaku Pencurian di Sekolah Diamankan oleh Polisi

Seorang pria berinisial STT, warga Desa Sukapilihen, Kecamatan Tigapanah, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, pria 34 tahun itu dilaporkan ke Polsek Barusjahe setelah aksinya membobol sekolah. Kejadian ini mengejutkan masyarakat sekitar dan menjadi perhatian khusus dari aparat kepolisian.

Advertisement

Penangkapan Pelaku di Kabanjahe

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku berhasil diamankan pada Sabtu (25/10/2025) kemarin sekira pukul 16.00 WIB tepatnya di Jalan Sakti, Kecamatan Kabanjahe. Kapolsek Barusjahe AKP Budi Ewin M Naibaho menjelaskan bahwa pihaknya turut berkoordinasi dengan tim dari Satreskrim Polres Tanah Karo dalam proses penangkapan ini.

"Pelaku ini diamankan di kawasan Kabanjahe. Dari laporan yang kita terima, pelaku sebelumnya melakukan pencurian di salah satu sekolah di wilayah Kecamatan Barusjahe," ujar Budi, Minggu (26/10/2025).

Aksi Pencurian di SD Negeri No 044839 Bulanjahe

Diungkapkannya, dari laporan yang masuk, aksi pria tersebut dilakukannya di SD Negeri No 044839 Bulanjahe, Kecamatan Barusjahe. Peristiwa pencurian tersebut diketahui pada Rabu (22/10/2025) sekira pukul 08.00 WIB.

Saat itu, saksi bernama Nia Daniati tiba di sekolah dan mendapati pintu ruang guru sudah dalam keadaan terbuka. Di atas meja ditemukan sebilah parang, sementara kunci dan gembok lemari penyimpanan barang inventaris telah dirusak.

Setelah diperiksa bersama saksi lainnya, diketahui ada beberapa barang inventaris sekolah yang hilang. Di antaranya, tujuh unit tablet Advan Galilea, satu unit Infocus IN-112XV, satu unit modem perangkat jaringan, serta satu unit fingerprint Solution X302-S.

Setelah kita terima laporan dari pihak sekolah dan keterangan sejumlah saksi, kita selanjutnya melakukan identifikasi. Dari hasil pengembangan, informasi aksi tersebut menjurus ke STT yang akhirnya kemarin kita amankan di wilayah Kabanjahe, katanya.

Barang Bukti yang Diamankan

Setelah diamankan oleh tim gabungan, STT tak dapat lagi berkilah dan mengakui perbuatannya. Dari tangan pelaku, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu bilah pisau bergagang kayu, satu unit Infocus IN-112XV, satu unit fingerprint Solution X302-S, satu unit tablet Advan Galilea, dan satu obeng bunga yang diduga digunakan untuk mencongkel gembok lemari.

Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan saat berada di pinggir jalan kawasan Kabanjahe. Saat ini, tersangka sudah kami amankan di Mapolsek Barusjahe untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, katanya.

Ancaman Hukuman bagi Pelaku

Lebih lanjut, Budi menjelaskan, atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan apa yang diperbuatnya, pelaku terancam pidana maksimal tujuh tahun kurungan penjara.



Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar