
Kasus Kriminalitas WNI di Jepang: Hukuman Enam Tahun untuk Yogi Ageng Prayogo
Pada 18 November 2024, seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Yogi Ageng Prayogo (25 tahun) melakukan aksi kriminal di Prefektur Shizuoka, Jepang. Aksi tersebut melibatkan pembobolan rumah dan melukai pasangan lansia berusia 81 dan 78 tahun. Kejadian ini menarik perhatian publik karena viral di media sosial dan menjadi sorotan bagi WNI lainnya.
Terkait kasus ini, Pengadilan Cabang Hamamatsu, Distrik Shizuoka, Jepang, menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Yogi. Ia terbukti melakukan tindakan kejam dengan membawa pisau dapur saat memasuki rumah korban. Akibat aksinya, kedua korban mengalami luka di wajah dan lengan serta membutuhkan waktu sekitar sebulan untuk pulih.
Dalam sidang yang digelar pada Jumat (24/10/2025), Hakim Ketua Naomi Raishi menyebut bahwa tindakan Yogi bermotif kecanduan perjudian online. Uang hasil kerjanya habis untuk berjudi, sehingga memicu tindakan pencurian. Hakim Raishi menilai motif ini sebagai tindakan kejam yang menimbulkan rasa takut besar pada korban.
Hakim Raishi adalah hakim senior dari angkatan ke-47 di pengadilan Jepang. Jaksa sebelumnya menuntut hukuman tujuh tahun penjara, namun majelis hakim memutuskan enam tahun dengan pertimbangan bahwa Yogi belum pernah dihukum pidana dan mengakui perbuatannya.
Yogi telah berada di Jepang selama dua tahun melalui program magang tenaga kerja Indonesia. Program ini bertujuan memberikan pelatihan dan pengalaman kerja di industri Jepang. Namun, sejumlah peserta sering menghadapi tekanan ekonomi dan kesulitan adaptasi, yang bisa memicu stres dan masalah sosial.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan pembinaan lebih ketat terhadap tenaga magang Indonesia di Jepang, termasuk edukasi tentang pengelolaan keuangan dan bahaya judi online. Pemerintah Indonesia melalui KBRI Tokyo diharapkan terus memperkuat pendampingan hukum dan konsuler bagi WNI yang menghadapi persoalan di luar negeri.
Pembunuhan WNI di Jepang
Selain kasus Yogi Ageng Prayogo, terdapat kasus lain yang menghebohkan yaitu pembunuhan seorang WNI di Kota Ibaraki, Prefektur Ibaraki, Jepang. Insiden berdarah tersebut terjadi pada Minggu (19/10/2025) dini hari. Dua pria warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban penikaman. Salah satu korban, Geraldy Albert Budiman (27 tahun), meninggal dunia akibat luka tusuk di bagian dada dan perut. Sementara itu, satu korban lainnya, Ray, mengalami luka berat dan masih menjalani perawatan intensif.
Polisi Jepang kini tengah memeriksa seorang pria lain yang diyakini berkewarganegaraan Indonesia atas dugaan pembunuhan. Panggilan darurat 119 diterima sekitar pukul 04.30 waktu setempat dari sebuah gedung apartemen di Kota Ibaraki. Laporan menyebut seorang pria ditemukan dengan luka tusuk di bagian perut. Korban yang tewas diketahui bernama Geraldy Albert Budiman, warga negara Indonesia asal Sulawesi Utara.
Peristiwa ini terjadi di kompleks apartemen Nagaoka, Kota Ibaraki. Berdasarkan penyelidikan awal, ketiga pria tersebut saling mengenal dan diduga sempat terlibat dalam perselisihan sebelum akhirnya terjadi penikaman. Polisi Jepang masih terus menyelidiki motif dan kronologi lengkap kejadian, termasuk hubungan antar korban dan pelaku, serta pemicu utama pertikaian.
Pelaku Ditangkap Polisi Jepang
Polisi Jepang menetapkan warga negara Indonesia, Vergo Dipan (24 tahun), sebagai tersangka pembunuhan terhadap rekan sesama WNI, Geraldy Albert Budiman (27 tahun), di sebuah apartemen di Kota Ibaraki, Jepang, Minggu (19/10/2025) pagi. Vergo mengaku menggunakan pisau dapur saat melakukan aksinya. Benar, saya yang melakukan penusukan itu, ujar Vergo kepada penyidik kepolisian Jepang.
Dari informasi yang ditelusuri dari berbagai sumber, Vergo diketahui pernah melakukan kasus penganiayaan di wilayah Bitung. Motif pembunuhan masih dalam penyelidikan polisi.
Acara Perpisahan yang Berujung Tragedi
Dikutip dari akun X @Xylans, Gerald dan para korban lain tidak mengenal pelaku sebelumnya. Pada malam kejadian itu adalah acara perpisahan kecil, karena Gerald dan seorang temannya berencana berangkat ke Tokyo besoknya untuk kembali ke Indonesia pada 27 Oktober 2025.
Pihak keluarga berharap otoritas Indonesia dan Jepang bekerja sama memastikan pelaku dihukum seadil-adilnya.
Komentar
Kirim Komentar