Masih Ingat Kapolsek yang Dibuang dari Polisi? Ini Fakta Terbaru!

Masih Ingat Kapolsek yang Dibuang dari Polisi? Ini Fakta Terbaru!

Nasib Karir AKP Nundarto Terancam Setelah Kasus Bermalam di Rumah Janda

AKP Nundarto, mantan Kapolsek Brangsong, kini menghadapi konsekuensi berat setelah ditemukan bermalam di rumah seorang janda berinisial Y. Kejadian ini menimbulkan kontroversi dan menjadi perhatian publik. Pihak kepolisian akhirnya memberikan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah melalui sidang Komisi Kode Etik Polri.

Advertisement

Sidang Kode Etik yang Berlangsung Tertutup

Sidang kode etik dilakukan secara tertutup di Polda Jateng pada Rabu (20/10/2025). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Sidang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Syarifuddin Zuhri dari Kepala Bagian Opsnal Direktorat Pengamanan Objek Vital Polda Jateng. Selama persidangan, hakim menghadirkan tujuh saksi, dua di antaranya merupakan istri sah Nundarto dan selingkuhannya.

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto, putusan sidang berdasarkan pertimbangan yang memberatkan, termasuk pelanggaran yang mencoreng citra polri. Selain itu, terlapor masih dalam ikatan perkawinan sah namun melakukan perselingkuhan yang ditangkap basah warga.

Aksi Terulang dan Penangkapan Warga

Aksi AKP Nundarto ternyata sudah berulang kali. Ia sering mengendap-endap ke rumah janda tersebut hingga akhirnya warga resah dan memutuskan untuk menggerebeknya. Dari hasil pemeriksaan penyidik Propam, AKP Nundarto mengakui perbuatannya. Ia kemudian ditahan atau penempatan khusus sejak Senin, 22 September 2025.

Setelah mendengar hasil putusan, AKP Nundarto mengajukan banding. Namun, hukuman maksimal sidang kode etik berupa PTDH. Meski begitu, keputusan akhir akan ditentukan oleh majelis hakim dalam Komisi Sidang Kode Etik Kepolisian.

Peran Warga dalam Mengungkap Kasus

Warga sekitar akhirnya melakukan penggerebekan di rumah Y, janda muda yang bekerja sebagai guru PAUD. Di lingkungan rumahnya di Desa Tunggulsari Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, Y diketahui sering didatangi oleh AKP Nundarto. Warga curiga karena ia sering bermalam di rumah Y.

Ketika ditangkap, Kapolsek Nundarto tidak melakukan perlawanan. Ia digiring ke Kantor Kepala Desa setempat. AKP Nundarto mengakui mendatangi rumah Y pada Jumat (19/9/2025) dini hari. Akibat perbuatannya, ia dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolsek.

Kronologi Penggerebekan

Sekretaris Desa Tunggulsari, Arif Setyawan, menjelaskan bahwa penggerebekan bermula dari kecurigaan masyarakat. Awalnya, AKP Nundarto datang ke Desa Tunggulsari untuk mengamankan demo warga. Setelah demo bubar, ia diam-diam menyelinap ke rumah Y. Saat menyelinap masuk, warga yang masih ada di lokasi melihatnya.

Versi RT menyebut ada laporan dari pemuda yang masih di pinggiran jalan. Karena ada laporan, RT kemudian mengajak warga. Jelang dinihari, warga diam-diam mengintai rumah Y. Benar saja, di dalam rumah Y ternyata ada AKP Nundarto. Ia diduga sempat berbuat mesum, dan direkam oleh masyarakat.

Diduga Sudah Setahun Menjalin Asmara

AKP Nundarto, Kapolsek Brangsong diduga sudah setahun menjalin asmara dengan Y, guru PAUD. Namun, warga tidak berani mengambil tindakan karena belum ada bukti yang kuat. Pada Jumat (19/9/2025), warga sepakat mengintai AKP Nundarto. Selepas bertugas mengamankan jalannya demo masyarakat yang menyoroti aktivitas galian C, AKP Nundarto ternyata mendatangi kediaman janda anak dua itu.

Warga yang sudah lama ingin mencari bukti mengintai diam-diam. Alhasil, ketika lagi asyik berduaan, AKP Nundarto digerebek. Ia tak bisa berkutik karena sempat direkam oleh warga di dalam rumah Y.

Tanggung Jawab dan Sanksi Etik

Dari kasus ini, Artanto berpesan kepada seluruh anggota Polda Jateng agar mematuhi etika dan sopan santun di masyarakat. "Bagi yang melanggar akan mendapatkan sanksi kode etik dan tentunya sanksi moral dari masyarakat," ujarnya. Untuk mencegah terjadinya pelanggaran etik di kalangan anggota, pihaknya meningkatkan pembinaan mental dan rohani baik agama maupun penyuluhan sosialisasi kepada anggota.

"Dan, bagi anggota yang bermasalah dan melakukan pelanggaran tentunya harus dilakukan tindakan tegas agar tidak menjadi contoh bagi yang lain bahwa hal itu adalah hal yang melanggar," tambahnya.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar