Mantan Direktur Pertamina Akui Sewa Tangki BBM untuk Pindahkan Tanggung Jawab Pemerintah

Mantan Direktur Pertamina Akui Sewa Tangki BBM untuk Pindahkan Tanggung Jawab Pemerintah

Mantan Direktur Pertamina Akui Sewa Tangki BBM untuk Pindahkan Tanggung Jawab Pemerintah

Pengalihan Tanggung Jawab Pemeruntah ke Pertamina dalam Penyewaan Tangki BBM

Pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (27/10/2025) malam, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, mengungkap adanya pengalihan tanggung jawab dari pemerintah kepada Pertamina terkait penyewaan tangki BBM milik PT Oiltanking Merak (OTM). Hal ini muncul sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan stok BBM nasional.

Advertisement

Karen menyebut bahwa pemerintah meminta Pertamina untuk meningkatkan stok BBM dari sebelumnya 18 hari menjadi 30 hari. Ia menegaskan bahwa penyewaan tangki BBM milik OTM terkait dengan peningkatan stok nasional. Namun, ia juga menekankan bahwa suplai dan distribusi BBM Pertamina sudah cukup.

Pertanyaan Hakim tentang Urgensi Penyewaan Tangki BBM

Hakim anggota Adek Nurhadi mempertanyakan urgensi Pertamina menyewa tangki BBM milik PT OTM. Ia menanyakan apakah ada hubungan antara penyewaan tersebut dengan suplai dan distribusi BBM Pertamina. Karen menjawab bahwa penyewaan tangki BBM milik OTM terkait dengan peningkatan stok nasional.

"Ada hubungannya untuk menambahkan stok nasional. Jadi OTM itu adalah untuk penambahan stok nasional," ujarnya.

Hakim juga mempertanyakan munculnya TBBM Merak dalam proses Pertamina meningkatkan stok nasional. Karen menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan pengalihan tanggung jawab dari pemerintah ke Pertamina. Menurutnya, sebenarnya operasional yang ada sudah cukup.

Biaya Pengisian Tangki yang Mengkhawatirkan

Karen juga menyampaikan bahwa Pertamina selalu menolak permintaan pemerintah untuk meningkatkan stok BBM menjadi 30 hari karena terkait dengan pembiayaan. Ia menyebut bahwa biaya pengisian tangki mencapai US$125 juta per hari. Dengan demikian, jika stok nasional mencapai 30 hari, biayanya akan mencapai 30 kali lipat.

"Satu hari itu adalah sekitar 125 juta dolar. Kalau 30 hari stok nasional, itu 30 kali 125 juta dolar. Oleh dan sebab itu, kami selalu menyingkirkan permohonan 30 hari dan komit untuk andal dalam distribusi dan suplai kepada konsumen karena itu yang kami sanggup mengingat cash flow-nya Pertamina," papar Karen.

Pembantahan Alasan Mundur dari Dirut Pertamina

Di persidangan, Karen membantah jaksa yang menyebut alasan mundurnya dari Dirut Pertamina karena sewa terminal BBM. Ia menegaskan bahwa alasan utamanya adalah perbedaan pandangan soal stok nasional. "Bukan masalah sewa OTM-nya, masalah perbedaan bahwa Pertamina diminta untuk menambah stok nasional yang bukan tanggung jawab korporasi," jelasnya.

Kepemilikan PT Tangki Merak

Karen juga dicecar soal kepemilikan PT Tangki Merak. Ia menjawab, "Saya tidak tahu." Diketahui bahwa Riza Chalid merupakan beneficial owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak. Bersama anaknya Kerry dan Direktur PT Tangki Merak Gading Ramadhan Joedo, mereka mendesak Pertamina untuk menyewa terminal BBM milik PT Oiltanking Merak.

Tujuan dari kerjasama tersebut adalah agar PT Oiltanking Merak dapat diakuisisi dan dijadikan jaminan kredit bank oleh Riza Chalid. Meskipun kerjasama tersebut tidak memenuhi kriteria pengadaan.

Total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp285 triliun. Atas perbuatannya para terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar