Mahfud MD Soroti 'Jebakan Kontrak' Proyek Whoosh: Desak Pemerintah Selidiki Secara Hukum

Mahfud MD Soroti 'Jebakan Kontrak' Proyek Whoosh: Desak Pemerintah Selidiki Secara Hukum

Mahfud MD Soroti 'Jebakan Kontrak' Proyek Whoosh: Desak Pemerintah Selidiki Secara Hukum

Proyek Kereta Cepat JakartaBandung: Kritik dan Isu yang Muncul

Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof. Mahfud MD kembali mengangkat isu proyek kereta cepat JakartaBandung (Whoosh) yang dibangun di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Melalui podcast Terus Terang, Mahfud menyampaikan berbagai kejanggalan dan potensi penyalahgunaan kewenangan dalam proyek tersebut, termasuk dugaan adanya kontrak yang merugikan Indonesia.

Advertisement

Mahfud menegaskan bahwa penyelesaian masalah proyek Whoosh tidak cukup hanya melalui langkah politik. Ia menilai diperlukan penyelidikan hukum agar peristiwa serupa tidak terulang di masa depan.

Kasus ini harus diselesaikan bukan hanya secara politik, tetapi juga secara hukum. Agar tidak ada lagi penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power yang diwariskan dari satu pemerintahan ke pemerintahan berikutnya, tegas Mahfud.

Ia menambahkan, lembaga negara harus kembali menjalankan fungsinya sesuai mandat konstitusi dan tanggung jawab moral. Kita tidak bisa terus menyalahkan pihak asing. Jika kontrak itu merugikan, berarti kita yang gagal menjaga kepentingan nasional, kata Mahfud.

Pemerintah Dinilai Tidak Siap Tangani Utang Proyek

Isu ini mencuat setelah Menteri Keuangan Purbaya menyatakan bahwa pemerintah tidak akan menggunakan dana APBN untuk membayar utang proyek Whoosh. Pernyataan tersebut, kata Mahfud, diperkuat dengan temuan dalam rapat kerja Komisi VI DPR bersama direksi PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang menunjukkan bahwa kewajiban bunga utang proyek telah mencapai lebih dari Rp2 triliun. Sementara itu, pendapatan dari penjualan tiket hanya sekitar Rp1,5 triliun per tahun.

Pernyataan Menteri Keuangan dan hasil rapat Komisi VI DPR membuat publik kaget. Ternyata ada masalah serius yang selama ini tidak bisa disembunyikan lagi, ujar Mahfud dalam siniar di kanal Youtube milik pribadinya dikutip Sabtu, 25 Oktober 2025.

Masalah Lama Kembali Mencuat

Mahfud menjelaskan, sejak pertengahan Oktober 2025, publik mulai menyoroti kembali sejumlah persoalan lama terkait proyek kereta cepat tersebut. Di antaranya isu pengalihan kontrak dari Jepang ke Cina, pemecatan pejabat yang menolak proyek, dugaan mark up, serta potensi korupsi dalam pelaksanaannya.

Mahfud juga mengutip pendapat para ahli seperti pengamat kebijakan publik Agus Pambagio dan ekonom Anthony Budiawan yang sebelumnya membahas proyek ini yang sarat dengan masalah. Selain itu, ia menyinggung artikel jurnalis investigatif Agustinus Edi Kristianto (AEK) berjudul Petaka Kereta Cepat yang terbit pada 17 Oktober 2025.

Dalam tulisannya, AEK pernah memperingatkan bahwa proyek tersebut akan menjadi bom waktu. Tulisan itu diunggah empat tahun lalu, tepatnya 11 Oktober 2021. Dan kini, peringatan itu terbukti, ucap Mahfud.

Dominasi Pihak Asing dan Ketimpangan Peran

Mahfud mengungkapkan bahwa dalam proyek tersebut, porsi saham Indonesia sebesar 60%, sedangkan Cina 40%. Namun, jabatan strategis justru dikuasai pihak Cina, mulai dari presiden komisaris hingga direktur keuangan dan teknik.

Cina sudah menikmati keuntungan dari pengadaan besi sebanyak 5.550 metrik ton yang dikirim dari Guangxi ke Indonesia, sementara Indonesia masih harus membayar bunga utang yang besar, ungkap Mahfud.

Ia juga mengutip data thepoplesmap.net yang menyebutkan dari 39.000 lapangan kerja yang dijanjikan, 24.000 di antaranya seharusnya untuk tenaga kerja lokal. Namun, kenyataannya mayoritas posisi manajemen ditempati oleh ekspatriat Cina, sementara pekerja Indonesia hanya berperan sebagai buruh.

Kontrak Proyek Dianggap Tertutup dan Berisiko Tinggi

Mahfud menyoroti pula soal ketertutupan kontrak kerja sama Indonesia dan Cina dalam proyek Whoosh. Ia mempertanyakan mengapa isi kontrak tidak bisa diakses oleh publik, bahkan oleh anggota DPR.

Pertanyaannya, apakah DPR menyimpan dokumen kontrak itu? Apakah publik boleh membaca isi kontraknya secara utuh? tanya Mahfud.

Ia mengutip hasil riset lembaga internasional "AidData" yang meneliti 142 perjanjian pinjaman bank-bank Cina dengan 24 negara berkembang. Berdasarkan studi tersebut, ditemukan sejumlah pola berisiko tinggi, seperti:

  • Adanya klausul kerahasiaan isi kontrak.
  • Pengaruh kuat bank Cina terhadap kebijakan ekonomi negara peminjam.
  • Hak Cina menuntut pelunasan jika terjadi perubahan kebijakan nasional.
  • Prioritas pembayaran bagi bank-bank Cina dibanding kreditur lain.
  • Kewajiban negara peminjam untuk menyerahkan aset sebagai agunan.

Mahfud menilai klausul seperti ini bisa membahayakan posisi Indonesia, sebagaimana yang terjadi di Sri Lanka ketika negara tersebut gagal membayar utang dan akhirnya kehilangan aset pelabuhannya.

Pembengkakan Biaya yang Signifikan

Kereta Cepat JakartaBandung resmi mulai beroperasi pada 2 Oktober 2023 setelah melalui serangkaian uji coba dan penyesuaian teknis. Proyek ini digarap oleh PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) dengan kecepatan operasional mencapai 350 kilometer per jam menempuh jarak 142,3 kilometer.

Kehadirannya diharapkan memangkas waktu tempuh JakartaBandung dari sekitar tiga jam menjadi hanya 40 menit, serta menjadi simbol kemajuan infrastruktur transportasi nasional. Namun, di balik kemegahan proyek ini, terdapat pembengkakan biaya yang cukup signifikan.

Dalam perjalanannya, proyek KCJB yang awalnya diklaim sebagai kerja sama murni antarperusahaan (business to business) namun pada akhirnya tetap bergantung pada dukungan dana APBN demi menjaga kelangsungan pembangunannya.

Menurut Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan anggaran awal yang diperkirakan sekitar 6,07 miliar dolar AS meningkat menjadi lebih dari 7,27 miliar dolar AS atau setara Rp118,37 triliun (kurs Rp16.283/US$) termasuk pembengkakan biaya (cost overrun) sebesar US$1,2 miliar yang dianggapnya terlalu mahal dan kini terbukti menjadi beban negara.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar