Mahasiswa IAIN Gorontalo Meninggal Saat Pengaderan, Keluarga Soroti Lima Terpidana

Mahasiswa IAIN Gorontalo Meninggal Saat Pengaderan, Keluarga Soroti Lima Terpidana

Mahasiswa IAIN Gorontalo Meninggal Saat Pengaderan, Keluarga Soroti Lima Terpidana

Keluarga Almarhum Hasan Saputro Marjono Soroti Status Akademik Lima Mahasiswa Terpidana

Pihak keluarga almarhum Hasan Saputro Marjono (HS) kembali mengungkapkan kekhawatiran terkait status akademik lima mahasiswa yang telah divonis bersalah dalam kasus kematian HS. Hal ini dilakukan melalui penasihat hukum keluarga, Ramli Usman, yang menegaskan bahwa pihak keluarga melakukan audiensi langsung dengan pihak kampus untuk memastikan kejelasan status akademik para terdakwa.

Advertisement

Menurut Ramli, informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa kelima terpidana tersebut masih tercatat sebagai mahasiswa aktif, meskipun sedang menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan (lapas). Ia menyatakan bahwa status mereka hanya berupa cuti akademik selama menjalani hukuman. Namun, hal ini tidak disertai jawaban jelas dari pihak kampus.

Entah itu cuti bersyarat atau cuti pengajuan, kami tidak tahu pasti. Itu yang kami konfirmasi. Tapi dari pihak kampus, tidak ada jawaban yang jelas, ujar Ramli saat diwawancarai aiotrade, Jumat (24/10/2025).

Ramli menegaskan bahwa keluarga korban hanya meminta kejelasan dan tanggung jawab moral dari pihak kampus. Menurutnya, berdasarkan kode etik kemahasiswaan, kampus seharusnya menjatuhkan sanksi tegas terhadap mahasiswa yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Mengacu pada kode etik kemahasiswaan dan dosen, seharusnya ketika mereka terbukti melakukan perbuatan tercela, dalam hal ini pelanggaran pidana, maka mereka harus dikeluarkan (DO). Tapi sampai sekarang, kampus belum menjalankan itu dan tidak memberikan jawaban, tegas Ramli.

Ia juga mempertanyakan alasan kampus yang hingga kini belum mengambil keputusan tegas. Terlebih, terdapat informasi bahwa para terpidana akan kembali aktif kuliah bulan depan setelah bebas bersyarat dari masa hukuman.

Justru bulan depan mereka akan aktif kembali mengikuti mata kuliah yang tertinggal karena menjalani masa hukuman, ungkapnya.

Ramli menyebut bahwa pihak kampus sebelumnya berencana memberhentikan kelima mahasiswa tersebut, namun menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kini, setelah putusan inkrah, kampus seharusnya segera menindaklanjuti melalui komisi kode etik.

Jika sudah ada putusan tetap dari pengadilan, tanpa harus didorong oleh keluarga, kampus seharusnya langsung melakukan DO, ujarnya.

Pihaknya menilai kampus terindikasi tidak menjalankan komisi kode etik secara semestinya, bahkan terkesan melindungi para terpidana.

Terindikasi kampus tidak menjalankan komisi kode etik, dan terkesan melindungi mereka serta memfasilitasi saat mereka menjalani hukuman, katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, aiotrade telah berupaya meminta klarifikasi langsung kepada Rektor IAIN Sultan Amai Gorontalo, Zulkarnain Suleman. Melalui pesan WhatsApp maupun kunjungan langsung ke rektorat, pihak kampus belum menanggapi terkait persoalan ini.


Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar