
Lisa Mariana Hadir di Pemeriksaan Pertama Sebagai Tersangka
Lisa Mariana, seorang selebgram yang sebelumnya absen dari panggilan penyidik karena menderita tipes, kini telah memenuhi panggilan penyidik hari ini. Pemeriksaan perdana ini sangat penting karena statusnya kini berubah menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Kuasa hukum Lisa, John Boy Nababan, mengonfirmasi kehadiran kliennya. Ia menyatakan bahwa Lisa hadir pada pukul 14.00 WIB dan dalam kondisi sehat. John menegaskan bahwa Lisa siap menghadapi proses hukum ini dengan mental yang kuat. Menurutnya, Lisa merasa percaya diri seperti biasanya, meskipun kini ia tidak lagi sebagai saksi, melainkan tersangka.
Awal Konflik: Klaim Anak dan Tes DNA
Kasus ini bermula pada akhir Maret 2025 ketika Lisa secara tiba-tiba mengklaim adanya hubungan spesial dengan Ridwan Kamil yang akrab disapa Kang Emil. Melalui akun Instagram pribadinya, @lisamarianaaa, Lisa menuding dirinya dipaksa oleh tim Ridwan Kamil untuk membantah adanya ikatan istimewa tersebut. Ia juga menuntut hak untuk anaknya yang ia tuding merupakan buah hati dari Kang Emil.
"Jadi saya minta hak anak saya. Bapak dan tim enggak usah takut fasilitas atau uang yang bapak kasih, saya yang nikmatin! Sekalipun saya harus kelaparan demi anak, saya rela. Paham kan?" tulis Lisa melalui unggahan media sosialnya.
Ridwan Kamil segera membantah keras tudingan tersebut melalui akun Instagram pribadinya @ridwankamil pada 27 Maret 2025. Ia menegaskan bahwa tudingan Lisa hanyalah fitnah "daur ulang" dengan motif ekonomi. Ia mengakui hanya pernah bertemu Lisa sekali terkait permohonan bantuan biaya kuliah. Ridwan Kamil juga menyatakan bahwa permasalahan ini sudah diselesaikan sejak empat tahun lalu dengan bukti-bukti yang akurat dan tidak terbantahkan.
Reaksi Hukum dan Laporan ke Bareskrim
Merasa nama baiknya tercemar, Ridwan Kamil menunjuk penasihat hukum dan langsung melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada Jumat, 11 April 2025. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Dalam laporannya, Kang Emil menjerat Lisa dengan sejumlah pasal berlapis, termasuk Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, dan Pasal 45 juncto Pasal 27a UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, yang mencakup dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Hasil Tes DNA yang Mengakhiri Polemik
Setelah empat bulan penyelidikan, kasus ini naik ke tahap penyidikan setelah polisi menemukan adanya unsur tindak pidana. Untuk memutus polemik, kubu Ridwan Kamil mengklaim menjadi pihak yang mengajukan dilakukannya tes DNA. Akhirnya, pada Kamis (7/8/2025), Kang Emil, Lisa Mariana, dan anak berinisial CA menjalani tes di Bareskrim Polri.
Sekitar dua minggu kemudian, hasil yang ditunggu-tunggu publik pun diumumkan. Pihak Bareskrim Polri menyatakan bahwa hasil tes DNA tersebut adalah non-identik. "Telah menyerahkan hasil DNA dengan hasil bahwa saudara RK dengan anak saudari LM inisial CA tidak memiliki kecocokan DNA atau tidak idententik," tegas Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (20/8/2025).
Hasil ini secara definitif membuktikan bahwa klaim Lisa Mariana yang menuduh CA sebagai anak Ridwan Kamil tidak berdasar.
Lisa Mariana Resmi Menjadi Tersangka
Berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan dan hasil tes DNA, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka pada 14 Oktober 2025. Penyidik menilai bukti awal sudah cukup kuat untuk menjeratnya. "Yang bersangkutan dipersangkakan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP," kata Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A Chaniago, dalam rilisnya yang dikutip pada Senin (20/10/2025).
Dengan penetapan ini, Lisa terancam hukuman serius. Pasal 310 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik mengatur hukuman penjara maksimal sembilan bulan. Sementara itu, Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang fitnah mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun bagi pelaku yang terbukti menuduhkan hal yang tidak benar.
Polri berkomitmen untuk menjalankan proses hukum ini secara profesional dan transparan. "Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Kami memastikan proses penyidikan dilakukan secara objektif dan sesuai prosedur," tutup Erdi.
Komentar
Kirim Komentar