Legalitas Pabrik Limbah B3 PT DAS di Karawang Disoroti Pasca Kebakaran

Legalitas Pabrik Limbah B3 PT DAS di Karawang Disoroti Pasca Kebakaran

Advertisement

Isu Legalitas Pabrik Pengelolaan Limbah yang Terbakar

Pabrik pengelolaan limbah B3 dan non-B3 milik PT Dame Alam Sejahtera (DAS) yang terbakar pekan lalu kini menjadi perhatian serius dari berbagai pihak. Mereka mulai mempertanyakan legalitas perusahaan tersebut, terutama karena lokasinya yang berada di dekat pemukiman penduduk. Hal ini dinilai sangat berisiko, mengingat sifat limbah B3 yang berpotensi membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kabupaten Karawang, Asep Agustian, menyampaikan bahwa idealnya perusahaan pengelolaan limbah seharusnya tidak berada di dekat pemukiman warga. "Jika terlalu dekat, apalagi bersentuhan langsung dengan warga, maka risiko terhadap keselamatan dan kesehatan mereka sangat besar," ujarnya.

Kejadian kebakaran di komplek PT DAS membuktikan hal tersebut. Banyak warga sekitar yang terkena dampak langsung dari insiden tersebut. Tidak hanya rumah warga yang terbakar, tetapi lingkungan sekitar juga tercemar oleh limbah yang menyebar saat kebakaran terjadi.

Dampak Lingkungan yang Parah

Berdasarkan informasi yang diperoleh, areal sawah di belakang PT DAS kini rusak parah akibat tercemar oli yang mengalir liar selama kebakaran. Selain itu, saluran irigasi tersier di sekitar pabrik juga tertutup cairan oli yang sulit dibersihkan.

Asep Agustian mencurigai bahwa izin yang dimiliki PT DAS tidak sesuai dengan peruntukannya. Bahkan, ia menduga perusahaan tersebut tidak memiliki izin lengkap untuk mengelola limbah B3. Informasi ini didapatkan dari warga setempat yang sering mengeluhkan aroma tak sedap yang berasal dari arah pabrik sebelum kebakaran terjadi.

Warga Mengeluh Tanpa Kompensasi

Selama tiga tahun terakhir, warga mengaku tidak pernah menerima kompensasi apa pun dari pihak perusahaan. Hal ini membuat mereka merasa diperlakukan tidak adil. Asep Agustian meminta pihak PT DAS mengganti semua kerugian yang dialami warga, termasuk kerusakan pada areal pertanian akibat pencemaran oli. Ia juga berharap aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap kejadian kebakaran tersebut.

Pencemaran Limbah Oli Menimbulkan Kekhawatiran

Warga sekitar PT DAS melaporkan bahwa saluran air dan area pesawahan mereka tercemar limbah oli sehari setelah kebakaran. Nata (54), warga Kaceot, Kelurahan Tunggakjati, mengungkapkan bahwa saluran irigasi tersier penuh dengan cairan pekat dan lengket yang berbau menyengat.

Ia mengkhawatirkan cairan oli tersebut meresap ke dalam tanah, sehingga mengganggu kesuburan sawah dan kebun miliknya. "Kalau masalah bau bukan hari ini saja, sebelum kebakaran pun bau menyengat sudah ada," tuturnya.

Nata mengaku mengalami pusing dan mual ketika bau busuk tiba-tiba menyergap. Ia sempat melaporkan kondisi ini kepada pihak manajemen PT DAS, tetapi tidak pernah digubris. Bahkan, dirinya disuruh menunjukkan bukti. Padahal, menurutnya, masalah bau tersebut pasti dirasakan oleh pihak manajemen juga. Sayangnya, hingga berita ini ditulis, pihak manajemen PT DAS belum memberikan keterangan resmi terkait kebakaran maupun pencemaran lingkungan.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar