LBH Bandung Buka Posko Pengaduan Korban Keracunan MBG, Siapkan Gugatan Hukum

LBH Bandung Buka Posko Pengaduan Korban Keracunan MBG, Siapkan Gugatan Hukum

LBH Bandung Buka Posko Pengaduan Korban Keracunan MBG, Siapkan Gugatan Hukum

Kelalaian Sistemik dalam Program Makan Bergizi Gratis

Kasus dugaan keracunan siswa akibat mengonsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG) terus berulang, menunjukkan adanya kelalaian sistemik dari pemerintah dalam memastikan keamanan program tersebut. Secara hukum, orangtua korban memiliki dasar kuat untuk menggugat pemerintah karena peristiwa ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh pemerintah.

Advertisement

"Karena peristiwa ini masuk kategori perbuatan melawan hukum oleh pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad)," ujar Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji saat dihubungi.

Ia menegaskan bahwa negara wajib menjamin setiap program yang menyentuh anak-anak, terutama yang terkait dengan makanan aman, higienis, dan diawasi ketat. Jika warga menuntut pertanggungjawaban atas kerugian dan kelalaian negara, Ubaid menilai jalur gugatan perdata class action (gugatan kelompok) di Pengadilan Negeri adalah opsi paling relevan.

Langkah hukum tersebut memiliki sejumlah manfaat. Pertama, memberi keadilan bagi korban dan keluarga yang dirugikan. Kedua, mendorong transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam pengadaan dan pengawasan program MBG. Ketiga, menjadi preseden hukum penting agar setiap kebijakan publik yang menyentuh anak-anak tidak dilakukan secara serampangan.

JPPI, lanjut Ubaid, melihat gugatan hukum bukan sekadar langkah reaktif, melainkan bagian dari upaya penyelamatan moral kebijakan publik, agar negara tidak bermain-main dengan nyawa anak-anak di bawah dalih "program bergizi".

Mekanisme Gugatan Class Action

Ubaid menambahkan, mekanisme yang ditempuh warga untuk class action MBG, yakni korban (atau perwakilan kelompok korban) dapat menunjuk kuasa hukum dan mengajukan gugatan tersebut dengan dasar program MBG telah menimbulkan kerugian massal akibat kelalaian dalam pengawasan, distribusi, dan standar kualitas pangan.

Warga mengumpulkan bukti-bukti (hasil uji laboratorium, surat keterangan medis, dan kronologi kejadian) untuk memperkuat dalil kelalaian negara dan kontraktor penyedia makanan. Gugatan dapat pula ditujukan ke penyelenggara (BGN, pemerintah daerah, dan penyedia MBG/SPPG) secara bersama-sama sebagai tergugat.

Posko Pengaduan Korban Keracunan

Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung masih membuka posko pengaduan korban keracunan MBG. Tak cuma menunggu pengaduan, LBH Bandung juga mengontak orang tua siswa dan guru. LBH tak menampik pengaduan warga bisa menjadi bahan pengajuan gugatan.

"Kalau memungkinkan bisa gugatan warga jika misal ada yang dirugikan," kata Direktur LBH Bandung Heri Pramono.

Opsi gugatan juga tergantung dari harapan atau keinginan korban. Gugatan, lanjut Heri, bisa menjadi daya tekan kepada pemerintah agar melaksanakan kebijakan secara serius dan mempertimbangkan hal-hal lain, bukan sekadar kebijakan populis saja.

Cara Mengadu

Warga yang mau mengadu bisa menghubungi hotline LBH Bandung, +6282258843986 atau bisa langsung ke Kantor LBH Bandung di Jalan Kalijati Indah Barat No 8, Antapani, Kota Bandung.


Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar