
Pemanggilan Pelaporan LKPM Triwulan III Tahun 2025
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang mengingatkan seluruh pelaku usaha di wilayahnya untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode Triwulan III tahun 2025 (Juli–September). Batas akhir pelaporan ditetapkan antara 1–10 Oktober 2025.
Budi Nurjaman, Sub Koordinator Pengelola Data, Evaluasi, dan Pelaporan DPMPTSP Subang, menyebut bahwa periode pelaporan telah dibuka sejak 1 Oktober 2025 dan akan ditutup tanggal 10 Oktober. Dalam pernyataan resminya, ia mengimbau:
“Yuk saatnya kirim LKPM Periode Triwulan III (Juli s.d September) Tahun 2025. Pelaporan dimulai tanggal 1 Oktober 2025 s.d 10 Oktober 2025. Jangan sampe di nanti-nanti ya.”
Pentingnya LKPM dan Implikasi Pelaporan
LKPM merupakan instrumen yang wajib dipenuhi pelaku usaha sebagai bagian dari kewajiban administratif yang mencerminkan perkembangan realisasi investasi serta kendala operasional yang dihadapi di lapangan. Keterlambatan atau kelalaian dalam menyampaikan LKPM dapat dikenai sanksi administratif dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), antara lain pembatasan kegiatan usaha, pembekuan izin, maupun pencabutan izin usaha atau fasilitas penanaman modal.
Dasar hukum atas kewajiban ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, serta Peraturan BKPM Nomor 7 Tahun 2018 dan Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur pengawasan dan prosedur izin usaha berbasis risiko.
Konteks dan Upaya Pemahaman Teknis
Upaya peningkatan kesadaran dan pemahaman pelaku usaha atas kewajiban LKPM juga dilakukan di tingkat nasional. Kementerian Investasi dan Hilirisasi / BKPM menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) daring menjelang periode pelaporan. Salah satu lembaga daerah, yakni DPMPTSP Kabupaten Pinrang, bahkan menggelar bimtek online pada 8–19 September 2025 untuk memandu teknis pelaporan LKPM.
Selain itu, pihak OSS (Online Single Submission) menyebut bahwa kewajiban penyampaian LKPM ini secara eksplisit diatur dan diharapkan seluruh perusahaan berpartisipasi aktif dalam menyediakan data yang akurat mengenai perkembangan kegiatan investasi.
Langkah-Langkah yang Harus Dilakukan Pelaku Usaha
Untuk memastikan pelaporan LKPM dapat dilakukan dengan baik, pelaku usaha diimbau untuk:
- Memastikan semua data yang diperlukan telah lengkap dan akurat.
- Mengikuti panduan yang diberikan oleh instansi terkait.
- Melakukan pelaporan melalui sistem digital yang telah disediakan.
- Mempersiapkan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan.
Manfaat dari Pelaporan LKPM
Pelaporan LKPM tidak hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga memiliki manfaat yang signifikan bagi pelaku usaha. Beberapa manfaat tersebut antara lain:
- Menjaga hubungan baik dengan pemerintah daerah dan instansi terkait.
- Mendapatkan akses ke berbagai insentif dan fasilitas yang tersedia.
- Memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam operasional bisnis.
- Memudahkan pengambilan keputusan strategis berdasarkan data yang valid.
Peran Pemerintah Daerah dalam Pendampingan
Pemerintah daerah, termasuk DPMPTSP, berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh kepada pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pelaporan. Hal ini dilakukan melalui berbagai bentuk bimbingan teknis, sosialisasi, dan pelayanan konsultasi. Tujuannya adalah agar pelaku usaha dapat lebih mudah memahami prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Komentar
Kirim Komentar