
Penangkapan Tujuh Pelaku Pencurian di Gudang
Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai berhasil menangkap tujuh orang yang tergabung dalam komplotan pencuri. Para tersangka melakukan aksi pencurian di sebuah gudang milik Aling (50) yang berada di Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai.
Tujuh pelaku yang ditangkap adalah Rahmad Hidayat Simanjuntak (42), Muhammad Al Afdul (23), Muhammad Robi Andika (22), Suwanda (41), Azizal Aswyen (23), Muhammad Safii (25), dan Sandi Suwerdi (25). Mereka diduga mencuri berbagai barang berharga yang ada di dalam gudang tersebut.
Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai Iptu Binrod Situngkir menyampaikan bahwa para tersangka mencuri satu set mesin gilingan plastik, mesin air, serta alumunium. Selain itu, mereka juga mengambil besi tua, timbangan, tembaga, baterai listrik, dan kabel listrik yang ada di gudang.
Pencurian tersebut terjadi pada 29 September lalu, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 150 juta. "Total kerugiannya akibat pencurian tersebut sekitar Rp 150 juta," ujar Iptu Binrod Situngkir saat ditemui Jumat (24/10/2025).
Iptu Binrod menjelaskan bahwa setelah kejadian tersebut, pihaknya menerima laporan dari korban dan langsung melakukan penyelidikan. Dalam proses penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku dan menangkap mereka pada Jumat 17 Oktober.
Salah satu tersangka, Rahmat Hidayat, ternyata pernah bekerja di gudang tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa uang hasil penjualan barang curiannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Kini para pelaku harus meringkuk di balik jeruji besi dan terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun. Mereka diperiksa dengan pasal 363 ayat 1 ke 5e Jo 64 subs 362 dari KUHPidana dan diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 7 tahun.
Proses Penangkapan dan Investigasi
Setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku. Proses penyelidikan ini melibatkan pengumpulan bukti-bukti dan wawancara dengan saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
Dalam waktu singkat, petugas berhasil menemukan jejak keberadaan para pelaku. Pada tanggal 17 Oktober, para tersangka berhasil ditangkap di tempat yang berbeda-beda. Setiap pelaku ditangkap sesuai dengan lokasi yang menjadi tempat tinggal atau aktivitas mereka.
Penangkapan ini menunjukkan kesigapan dan profesionalisme dari Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai. Tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga membawa mereka ke balik jeruji besi agar dapat mempertanggungjawabkan tindakan mereka.
Kerugian yang Dialami Korban
Korban, Aling (50), mengalami kerugian besar akibat aksi pencurian ini. Nilai kerugian yang dialami mencapai sekitar Rp 150 juta. Barang-barang yang hilang termasuk mesin-mesin penting dan alat-alat yang digunakan dalam operasional gudang.
Kehilangan ini tidak hanya berdampak secara finansial, tetapi juga mengganggu aktivitas usaha yang sedang berjalan. Korban mengharapkan keadilan dan kepastian hukum dari pihak berwajib agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Tindakan Hukum yang Diterima Pelaku
Para pelaku kini mendekam di balik jeruji besi dan menghadapi ancaman hukuman yang cukup berat. Mereka dituduh dengan pasal 363 ayat 1 ke 5e Jo 64 subs 362 dari KUHPidana. Pasal ini berkaitan dengan tindakan pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan dengan cara yang merugikan pihak lain.
Hukuman yang diancamkan adalah pidana penjara selama-lamanya 7 tahun. Hal ini menunjukkan bahwa pihak berwajib sangat serius dalam menangani kasus pencurian yang terjadi di wilayah tersebut.
Komentar
Kirim Komentar