Komnas Perempuan Minta PMJ Tunda Pemecatan Figha, Bubarkan DPR: Masih Menyusui

Komnas Perempuan Minta PMJ Tunda Pemecatan Figha, Bubarkan DPR: Masih Menyusui

Komnas Perempuan Minta PMJ Tunda Pemecatan Figha, Bubarkan DPR: Masih Menyusui

Nasib Figha Lesmana, Selebgram yang Jadi Tersangka Kasus Penghasutan Demo

Figha Lesmana, seorang selebgram yang kini menjadi tersangka dalam kasus penghasutan aksi anarkis selama demo 'Bubarkan DPR' di Jakarta, masih ditahan oleh pihak berwajib. Penangkapan terhadapnya dilakukan pada 2 September 2025 dan hingga saat ini ia belum juga menghirup udara bebas.

Advertisement

Yang memperhatikan situasi ini adalah Komnas Perempuan, yang menyerukan agar Polda Metro Jaya memberikan penangguhan penahanan terhadap Figha. Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, menekankan pentingnya mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam penanganan kasus ini. Menurutnya, memisahkan ibu dari bayinya bisa melanggar hak anak sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Komnas Perempuan mendukung upaya keluarga dan kuasa hukum F untuk mengajukan penangguhan penahanan. F seorang ibu dari balita yang masih membutuhkan perawatan menyusui," kata Dahlia dalam keterangannya, Kamis (2/10/2025).

Komnas Perempuan bahkan telah mengirimkan surat resmi kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk meminta agar Figha dibebaskan sementara. Dahlia menambahkan bahwa pengajuan penangguhan penahanan ini memiliki dasar hukum yang kuat, sebagaimana tercantum dalam Pasal 31 KUHAP, yang memberikan hak kepada tersangka untuk mengajukan permohonan tersebut.

Ia juga menyebutkan kasus Putri Candrawathi, di mana pihak kepolisian sempat mengabulkan penangguhan penahanan karena pertimbangan anak balita. "Alasan kemanusiaan harus dijadikan pertimbangan utama. Prinsip the best interest of the child menuntut agar anak tidak dipisahkan dari ibunya, apalagi dalam masa menyusui," tukas Dahlia.

Komnas Perempuan berharap sikap ini bisa mengetuk hati penyidik untuk segera memberikan penangguhan penahanan kepada Figha.

Siapakah Figha Lesmana?

Figha Lesmana dikenal melalui akun Instagram @fighalesmana yang memiliki 11,2 ribu pengikut. Sementara itu, di akun TikTok miliknya @fighaaaaa, jumlah pengikut mencapai 359 ribu pengikut. Ia merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Bung Karno, angkatan tahun 2017.

Setelah lulus kuliah, Figha sering menjadi Master of Ceremony atau pembawa acara. Ia pernah memandu berbagai acara seperti karnaval, peluncuran produk, hingga acara yang digelar oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Figha ditangkap bersama lima orang lainnya yang dituding sebagai provokator demo rusuh Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa Figha memiliki peran yang sangat berbahaya. Menurutnya, Figha mengajak anak-anak untuk ikut demo 'Bubarkan DPR' lewat akun TikTok pribadinya. Konten tersebut sudah ditonton sekitar 10 juta kali sebelum akhirnya dihapus.

"Peran tersangka FL sangat berbahaya karena melibatkan anak-anak dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan dan membiarkan mereka berada di lokasi rawan tanpa perlindungan," katanya.

Atas perbuatannya, Figha Lesmana dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 87 Juncto Pasal 76 H Juncto Pasal 15 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 45 A ayat 3 Juncto Pasal 28 Ayat 3 Undang-Undang ITE.

Dukungan dari Tokoh Nasional

Sebelumnya, dukungan moral turut datang dari sejumlah tokoh nasional, di antaranya Sinta Nuriyah Wahid (istri Presiden ke-4 RI, Gus Dur) dan Karlina Supelli Leksono, yang menyempatkan diri menjenguk Figha di tahanan beberapa waktu lalu.

Kehadiran Sinta di Polda Metro Jaya yakni sebagai bagian dari Gerakan Nurani Bangsa (GNB) yang merupakan sebuah gerakan etis dan non-partisan yang dipimpin oleh sejumlah tokoh moral bangsa.

"Memang kami semua dari Gerakan Nurani Bangsa, dari tokoh-tokoh tua yang merasa prihatin dengan terjadinya penahanan-penahanan seperti ini apalagi yang ditahan adalah para aktivis-aktivis yang belum tentu tujuannya untuk memusuhi atau apa ya, ya tidak bisa menerima apa yang diterima oleh masyarakat," ucap Sinta.

Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi menjelaskan restorative justice harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

"Ya, jadi konsep restorative justice itu adalah pengembalian kepada kondisi semula berdasarkan aturan yang ada maka restoratif justice itu inisiasinya harus berawal dari kedua belah pihak," ucapnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (30/9/2025).

Menurutnya, inisiasi atau keinginan untuk restorative justice itu harus berawal dari kedua belah pihak. "Nah berkaitan dengan kasus yang sedang kami tangani, bahwa rangkaian peristiwa kerusuhan itu ada beberapa klaster," jelas Ade Ary.

Beberapa klaster tersebut antara lain klaster penghasutan, ada klaster pengrusakan, pelemparan, pembakaran, kemudian klaster penjarahan. "Sampai dengan saat ini semuanya masih diproses, menindaklanjuti arahan dari Bapak Presiden dan atensi dari Bapak Kapolri juga, sehingga sampai dengan saat ini penyidik masih terus memproses kasus ini dan terus dilakukan pendalaman untuk mengungkap siapa dalang dibalik kericuan ini ya," ujarnya.

Tanggapan dari Pihak Berwajib

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis, mengatakan pihaknya tidak menutup mata terhadap berbagai masukan dari masyarakat. "Beredar upaya-upaya seruan untuk membebaskan, tentunya kami memahami itu bentuk dari kebebasan berekspresi," kata Putu di hadapan awak media.

"Masukan-masukan pemikiran yang ada di masyarakat yang ada di media juga kami ikuti. Kami tidak tutup mata, tutup telinga," jelasnya. Ia menambahkan, wacana penyelesaian perkara dengan skema restorative justice (RJ) juga menjadi pertimbangan penyidik.

Kendati demikian, untuk saat ini, polisi masih fokus melengkapi alat bukti serta menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain. "Masukan agar penyelesaian masalah ini diselesaikan dengan skema restorative justice tentunya menjadi pertimbangan juga oleh penyidik. Namun saat ini kami fokus melengkapi bukti dan mengembangkan ke aktor-aktor yang lain," jelasnya.

Sementara itu, terkait kemungkinan penangguhan penahanan, Putu menyebut hal tersebut akan dilihat dari urgensi dan kebutuhan proses penyidikan. "Untuk masalah penangguhan penahanan, tentunya kami melihat urgensi dan kepentingan penyidikan ke depan," katanya.

Lebih lanjut, Putu menegaskan seluruh tersangka tetap dijamin hak-haknya selama ditahan di Polda Metro Jaya. "Yang dapat kami pastikan di sini, seluruh tersangka yang ditahan di Polda Metro Jaya mendapatkan pemenuhan hak dan pemantauan medis secara berkala. Itu dijamin oleh penyidik," pungkasnya.


Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar