Kemnaker Usir 94 WNA Karena Tidak Miliki Dokumen RPTKA

Kemnaker Usir 94 WNA Karena Tidak Miliki Dokumen RPTKA


aiotrade, JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan tindakan tegas terhadap 94 warga negara asing (WNA) yang bekerja di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Simalungun, Sumatra Utara. Tindakan ini dilakukan pada Rabu (22/10/2025), karena para pekerja tidak memiliki dokumen Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sesuai ketentuan perundang-undangan.

Advertisement

Plt Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 Kemnaker Ismail Pakaya menjelaskan bahwa kebijakan ini diterapkan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap penggunaan tenaga kerja asing yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Menurutnya, ke-94 WNA tersebut dikeluarkan dari lokasi kerja di Simalungun karena tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 34/2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.8/2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Pengesahan RPTKA menjadi syarat wajib bagi tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia. Hal ini juga harus dipatuhi oleh seluruh perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing, ujar Ismail dalam keterangan tertulis, Minggu (26/10/2025).

Persyaratan Penting dalam Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Kemnaker menekankan bahwa RPTKA merupakan rencana penggunaan tenaga kerja asing pada jabatan tertentu dan jangka waktu tertentu. Dalam PP No. 34/2021, Pasal 6 menyatakan bahwa setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki RPTKA yang disahkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk. Selain itu, perusahaan juga harus mempekerjakan tenaga kerja asing sesuai dengan pengesahan RPTKA yang diberikan.

Dalam hal ini, kemnaker mengingatkan seluruh perusahaan di Tanah Air untuk mematuhi mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa penggunaan tenaga kerja asing dilakukan secara legal dan transparan, serta tidak merugikan tenaga kerja lokal.

Peran Masyarakat dalam Pengawasan

Selain itu, Kemnaker juga mengimbau kepada pekerja lokal maupun masyarakat umum untuk aktif melapor ke dinas tenaga kerja daerah apabila mengetahui adanya praktik penggunaan tenaga kerja asing yang tidak sesuai dengan ketentuan. Dengan demikian, dinas terkait maupun Kemnaker dapat segera melakukan tindakan penegakan hukum jika ditemukan perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing secara ilegal.

Peran aktif masyarakat sangat penting dalam pengawasan penyelenggaraan norma ketenagakerjaan, termasuk pengawasan terhadap penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia, tambah Kemnaker.

Langkah Preventif untuk Keberlanjutan

Tindakan tegas yang dilakukan oleh Kemnaker ini bukan hanya sekadar penegakan hukum, tetapi juga bagian dari upaya preventif untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan adil. Dengan menegakkan aturan penggunaan tenaga kerja asing, diharapkan bisa memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja lokal, sekaligus memastikan bahwa penggunaan tenaga kerja asing dilakukan secara terencana dan berkelanjutan.

Kemnaker juga menegaskan bahwa langkah-langkah ini akan terus dilakukan guna memastikan kesadaran dan kepatuhan dari seluruh pihak terkait. Dengan kolaborasi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat, diharapkan dapat tercipta sistem ketenagakerjaan yang lebih baik dan berkelanjutan di masa depan.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar