Kemendikdasmen: Jumlah Guru Cukup, Tapi Tidak Merata

Kemendikdasmen: Jumlah Guru Cukup, Tapi Tidak Merata

Advertisement

Kekurangan Guru di Indonesia: Masalah Distribusi dan Solusi yang Diterapkan

Jumlah guru di Indonesia sebenarnya sudah mencapai angka ideal, tetapi masih banyak sekolah yang mengalami kekurangan guru. Hal ini disebabkan oleh ketidakmerataan distribusi tenaga pendidik di berbagai wilayah. Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG), Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa jumlah guru secara nasional yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melebihi tiga juta orang.

Namun, meskipun jumlahnya ideal secara rasio nasional, distribusinya tidak merata. Ada daerah yang kelebihan guru dalam beberapa mata pelajaran tertentu, sementara di daerah lain justru kekurangan. Menurut Nunuk, hal ini menjadi salah satu tantangan utama dalam sistem pendidikan Indonesia.

Data Terkini Mengenai Kekurangan dan Kelebihan Guru

Berdasarkan perhitungan Analisis Beban Kerja (ABK) yang menggunakan data dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per Desember 2024, Indonesia masih mengalami kekurangan sekitar 374.000 guru di berbagai satuan pendidikan negeri. Angka ini terdiri dari 62.764 guru ASN (Aparatur Sipil Negara) dan 166.618 guru non-ASN.

Di sisi lain, terdapat juga kelebihan guru pada bidang tertentu. Sebanyak 62.764 guru ASN dan 166.618 guru non-ASN mengalami kelebihan di beberapa wilayah. Hal ini menunjukkan bahwa ada ketimpangan dalam penempatan tenaga pengajar.

Redistribusi Guru sebagai Solusi

Redistribusi guru bukan hanya sekadar pemindahan, tetapi merupakan upaya gotong royong antara pemerintah pusat, daerah, dan satuan pendidikan untuk memastikan hak belajar anak-anak bangsa terpenuhi di mana pun mereka berada. Menurut Nunuk, redistribusi ini bertujuan untuk menyeimbangkan kebutuhan tenaga pendidik antar-wilayah.

Redistribusi guru juga menjadi amanah dari Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 dan Kepmendikdasmen Nomor 82/O/2025 tentang mekanisme redistribusi guru ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Melalui kebijakan ini, Kemendikdasmen memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menempatkan guru ASN di sekolah swasta yang kekurangan tenaga pengajar, agar proses belajar mengajar tetap berjalan optimal.

Peran dan Manfaat Redistribusi Guru

Sekretaris Ditjen GTKPG, Temu Ismail, menjelaskan bahwa redistribusi guru menjadi langkah penting untuk menyeimbangkan kebutuhan tenaga pendidik antar-wilayah, sekaligus memperkuat tata kelola sumber daya manusia pendidikan di daerah. Kebijakan redistribusi ini memberi kejelasan dan kesetaraan bagi guru ASN, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Melalui mekanisme redistribusi, pemenuhan beban kerja dan hak tunjangan profesi dapat berjalan seimbang. Kebijakan ini juga diharapkan dapat memastikan kebutuhan guru terpenuhi secara proporsional, sekaligus membuka akses pembelajaran yang lebih setara bagi seluruh peserta didik, termasuk penyandang disabilitas.

Langkah Percepatan Pemerataan Layanan Pendidikan

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan melakukan percepatan pemerataan layanan pendidikan melalui kebijakan redistribusi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penguatan pendidikan inklusif di seluruh daerah. Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa semua siswa mendapatkan akses pendidikan yang sama, tanpa memandang lokasi atau kondisi khusus.

Dengan adanya redistribusi yang tepat dan transparan, diharapkan masalah kekurangan guru di beberapa daerah dapat diminimalkan, sehingga proses belajar mengajar berjalan lancar dan efektif di seluruh Indonesia.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar