Kemendagri Pastikan Dana Pemda Tidak Tersimpan, Hanya Perbedaan Waktu Catat

Kemendagri Pastikan Dana Pemda Tidak Tersimpan, Hanya Perbedaan Waktu Catat

Kemendagri Pastikan Dana Pemda Tidak Tersimpan, Hanya Perbedaan Waktu Catat

Perbedaan Data Dana Pemda Antara Kementerian Dalam Negeri dan Menteri Keuangan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan adanya perbedaan waktu pencatatan antara data yang dimiliki oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan data yang disampaikan oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Perbedaan ini terkait dengan dana pemerintah daerah (Pemda) yang mengendap di perbankan.

Advertisement

Tito memastikan bahwa data milik Kemendagri lebih mutakhir dan mencerminkan kondisi terkini. Menurutnya, Purbaya menggunakan data dari Bank Indonesia (BI) per 31 Agustus 2025 yang menunjukkan dana Pemda mengendap mencapai Rp233 triliun. Sementara itu, data Kemendagri mencatatkan jumlah tersebut turun menjadi Rp215 triliun pada Oktober 2025.

Ada perbedaan waktu, satu di bulan Agustus. Data di kita bulan Oktober. Nah, antara Agustus sampai Oktober itu ada enam minggu, uang kita itu tidak statis, kata Tito saat kunjungan kerja di Manado, Kamis 23 Oktober 2025.

Menurut Tito, perbedaan sebesar Rp15 triliun dalam dua bulan merupakan hal yang wajar karena Pemda terus membelanjakan anggarannya untuk berbagai kebutuhan daerah. Pertanyaannya ke mana Rp15 triliun itu? Ya dibelanjakan. Kalau dibagi 562 provinsi, kabupaten, dan kota, sangat wajar sekali, ujarnya.

Sistem Pemantauan Real Time oleh Kemendagri

Tito menjelaskan bahwa Kemendagri menggunakan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk memantau anggaran daerah secara real time, termasuk pendapatan dan belanja setiap Pemda. Nah kalau metodologi kami, minimal seminggu sekali diperbarui, bahkan bisa real time, jelas Tito.

Mantan Kapolri itu menegaskan bahwa setiap anomali dalam data akan langsung ditindaklanjuti melalui pengecekan lapangan oleh tim Kemendagri. Data yang masuk diinput oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Kalau ada kejanggalan, kami langsung cross check, kata Tito.

Klarifikasi Data Daerah Tertinggi

Selain mengoreksi total nilai dana mengendap, Mendagri juga meluruskan data yang disampaikan Menkeu terkait daerah dengan simpanan tertinggi, seperti DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Jawa Barat. Tito menyoroti data Jawa Barat yang menurut Purbaya memiliki dana mengendap sekitar Rp3,8 triliun per Agustus 2025.

Berdasarkan data terbaru Kemendagri per Oktober 2025, jumlah itu turun menjadi Rp2,6 triliun. BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) itu seperti rumah sakit, ada perputaran uang di sana. Data Rp3,8 triliun ditambah Rp300 miliar dari BLUD itu di bulan Agustus," jelas Tito.

"Sekarang sudah dibelanjakan untuk operasional dan proyek infrastruktur, lanjutnya. Dengan begitu, lanjutnya, data Kemenkeu dan Kemendagri sebenarnya konsisten, hanya berbeda waktu pengambilan. Case di Jabar clear. Data yang dipegang Pak Dedi (Gubernur Jabar Dedi Mulyadi) sama dengan data Kemendagri, yaitu Rp2,6 triliun di Oktober, ujar Tito menutup penjelasannya.

Penjelasan Lebih Lanjut tentang Penggunaan Dana

Tito menekankan bahwa penggunaan dana Pemda tidak selalu bersifat statis. Setiap daerah memiliki kebutuhan yang berbeda-beda, sehingga dana yang mengendap bisa berubah sesuai dengan kebutuhan aktual. Misalnya, beberapa daerah mungkin memprioritaskan pembangunan infrastruktur, sementara yang lain mungkin lebih fokus pada layanan kesehatan atau pendidikan.

Penggunaan dana tersebut juga dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah daerah dan rencana pembangunan jangka panjang. Oleh karena itu, data yang digunakan harus selalu diperbarui agar dapat mencerminkan situasi terkini.


Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar