
Kemenag Lombok Barat Siapkan Sistem Peringatan Dini untuk Deteksi Potensi Konflik Sosial Keagamaan
Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lombok Barat memperkuat kesiapan dalam menerapkan Early Warning System (EWS) atau Sistem Peringatan Dini untuk tahun 2025. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya antisipatif dalam mendeteksi potensi konflik sosial keagamaan di wilayah setempat. Acara ini digelar pada Jumat, 24 Oktober 2025, di Aula Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gerung.
Acara yang berupa Focus Group Discussion (FGD) tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Kemenag Lombok Barat, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Kasi Bimas Islam), penyuluh agama, serta seluruh Kepala KUA se-Kabupaten Lombok Barat. Tujuan utama dari pertemuan ini adalah untuk menyamakan persepsi dan memastikan keselarasan dalam implementasi EWS.
Strategi Kemenag dalam Menjaga Kerukunan Masyarakat
Kepala Kemenag Lombok Barat, Drs. H. Haryadi Iskandar, menjelaskan bahwa penerapan EWS menjadi langkah strategis dalam memperkuat peran Kemenag sebagai pelayan publik di bidang keagamaan sekaligus penjaga kerukunan masyarakat.
EWS merupakan sistem deteksi dini yang harus dijalankan secara cepat dan terukur. Seluruh jajaran diminta untuk tanggap terhadap potensi permasalahan agar ketertiban dan keharmonisan umat tetap terjaga, ujar Haryadi Iskandar.
Ia menambahkan bahwa setiap penyuluh dan Kepala KUA memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi garda depan dalam mendeteksi dan mencegah persoalan sosial keagamaan di wilayah kerja masing-masing.
Isu Strategis yang Dibahas dalam FGD
Dalam forum FGD tersebut, sejumlah isu strategis dibahas, mulai dari pernikahan beda agama, praktik sosial yang bertentangan dengan nilai keagamaan, hingga peningkatan moralitas generasi muda di lembaga pendidikan. Haryadi Iskandar juga mendorong optimalisasi penggunaan aplikasi Sirukun sebagai instrumen pemantauan sosial berbasis digital.
Kasi Bimas Islam, Mochammad Nahrowi, S.Ag., menjelaskan bahwa EWS berperan sebagai sistem deteksi dini bagi seluruh KUA agar potensi masalah dapat diketahui dan ditangani sebelum berkembang menjadi konflik terbuka.
EWS membantu KUA membaca situasi sosial masyarakat dengan lebih cepat. Salah satu yang menjadi perhatian utama adalah perbedaan penafsiran antara putusan Pengadilan Agama dengan ketentuan syariat, terutama terkait Isbat Nikah dan talak, jelas Nahrowi.
Menurutnya, situasi tersebut perlu disikapi secara hati-hati agar tidak menimbulkan kekeliruan administratif maupun hukum. Ia menekankan bahwa Kemenag Lombok Barat berkomitmen berpegang pada tiga prinsip utama: Aman Regulasi, Aman Syari, dan Aman NKRI.
Tindak Lanjut dan Kolaborasi dengan Pihak Terkait
Sebagai langkah tindak lanjut, Kemenag Lombok Barat akan melakukan silaturahmi dan koordinasi dengan Pengadilan Agama untuk memperjelas batas tafsir hukum tanpa mengintervensi keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Forum EWS juga menyoroti berbagai permasalahan sosial yang dilarang oleh agama, seperti praktik perjudian, prostitusi, serta hiburan malam yang memicu perilaku menyimpang.
Kemenag mengambil peran pembinaan dan edukasi masyarakat melalui penyuluhan keagamaan, sedangkan tindakan lapangan menjadi kewenangan aparat dan pemerintah daerah, tegas Nahrowi.
Ia juga mengajak insan pers dan masyarakat untuk berperan aktif menyebarkan informasi yang berimbang mengenai pelayanan KUA. Menurutnya, tidak semua permohonan nikah dapat diproses apabila regulasinya belum memenuhi syarat hukum.
Sering kali masyarakat salah paham ketika KUA tidak bisa melayani. Padahal, keputusan tersebut diambil demi keamanan hukum dan sesuai aturan. Kami berharap media turut membantu memberi pemahaman yang benar kepada masyarakat, tutup Nahrowi.
Komentar
Kirim Komentar