
Penyelewengan Dana BOS, Kejari Ponorogo Akan Lelang Kendaraan Milik Terdakwa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo sedang mempersiapkan langkah tegas terhadap sejumlah kendaraan yang dimiliki oleh Syamhudi Arifin (SA), mantan Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo. SA menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara akibat tindakan korupsi yang dilakukan.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut SA dengan hukuman penjara selama 14 tahun 6 bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp25 miliar. Namun, hingga saat ini, SA baru mengembalikan sekitar Rp3 miliar. Sisanya, sekitar Rp22 miliar, masih harus dibayarkan.
Agung Riyadi, Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, menjelaskan bahwa uang pengganti tersebut wajib diserahkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dipenuhi, SA akan dihukum tambahan selama tujuh tahun penjara. Selain itu, barang bukti berupa bus dan mobil akan segera dilelang untuk menutup kerugian negara. Jika hasil lelang belum mencukupi, Kejari Ponorogo akan menelusuri dan menyita aset lain milik terdakwa.
Daftar Aset yang Siap Dilelang
Dari hasil penyelidikan, aset yang siap dilelang mencakup:
- 11 unit bus pariwisata
- 4 mobil mewah
Seluruh kendaraan tersebut diduga dibeli menggunakan dana BOS yang diselewengkan dalam kurun waktu 2019 hingga 2024. Agung menambahkan bahwa beberapa kendaraan atas nama terdakwa langsung, sementara sebagian lainnya menggunakan nama orang lain.
Selain uang pengganti, SA juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta dengan subsider enam bulan kurungan. Hal ini menunjukkan komitmen Kejari Ponorogo dalam menegakkan hukum terhadap tindak pidana korupsi di sektor pendidikan.
Upaya Pemulihan Kerugian Negara
Kejari Ponorogo memastikan bahwa langkah lelang tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara. Dengan melelang kendaraan-kendaraan yang diduga berasal dari dana BOS yang diselewengkan, pihak kejaksaan berharap dapat mengembalikan sebagian besar kerugian negara akibat tindakan korupsi yang dilakukan SA.
Langkah ini juga menjadi bentuk peringatan bagi pelaku korupsi di sektor pendidikan agar tidak mengulangi kesalahan serupa. Kejari Ponorogo berkomitmen untuk terus menegakkan hukum dan menjaga integritas sistem pendidikan di wilayahnya.
Peran Kejaksaan dalam Penegakan Hukum
Kejaksaan Negeri Ponorogo memiliki peran penting dalam proses penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi. Dalam kasus ini, mereka telah melakukan penyelidikan mendalam dan mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk menuntut SA. Dengan adanya tuntutan hukuman penjara dan uang pengganti, Kejari Ponorogo menunjukkan bahwa tindakan korupsi tidak akan dianggap remeh.
Selain itu, langkah lelang kendaraan juga menunjukkan bahwa pihak kejaksaan tidak hanya menuntut secara hukum, tetapi juga berupaya memulihkan kerugian negara secara nyata. Dengan demikian, Kejari Ponorogo menjadi contoh dalam penegakan hukum yang transparan dan bertanggung jawab.
Komentar
Kirim Komentar