Kapan Istri Bisa Berhak Cerai Menurut Islam?

Kapan Istri Bisa Berhak Cerai Menurut Islam?

Hak Istri untuk Meminta Cerai dalam Perspektif Islam

Dalam kehidupan rumah tangga, tidak selalu semua hal berjalan dengan mulus. Terkadang, berbagai masalah muncul dan membuat hubungan suami istri menjadi tidak harmonis. Dalam konteks agama Islam, terdapat pedoman yang jelas tentang hak dan kewajiban antara suami dan istri. Termasuk dalam hal ini adalah hak istri untuk meminta cerai ketika keadaan tidak lagi memungkinkan untuk mempertahankan rumah tangganya.

Advertisement

Berikut beberapa situasi di mana seorang istri boleh meminta cerai menurut ajaran Islam:

Ketika Suami Tidak Menjalankan Kewajibannya


'D1,'D BH'EHF 9DI 'DF3'! (E' A6D 'DDG (96GE 9DI (96 H(E' 'FABH' EF 'EH'DGE A'D5D-* BF** -A8* DD:J( (E' -A8 'DDG H'D*J *.'AHF F4H2GF A98HGF H'G,1HGF AI 'DE6',9 H'61(HGF A'F '79FCE AD' *(:H' 9DJGF 3(JD' 'F 'DDG C'F 9DJ' C(J1'cd
Artinya:
"Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab atas para perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya. Perempuan-perempuan saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, berilah mereka nasihat, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu,) pukullah mereka (dengan cara yang tidak menyakitkan). Akan tetapi, jika mereka menaatimu, janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar."
(An-Nisa:34)

Jika suami tidak memenuhi kewajibannya, seperti tidak memberikan nafkah, tidak melindungi pasangan dengan baik, atau tidak berlaku adil, maka istri memiliki hak untuk meminta cerai. Hal tersebut jelas disampaikan di surat An-Nisa ayat 34. Ayat ini menegaskan bahwa suami memiliki tanggung jawab untuk memimpin dan menafkahi istri. Jika tanggung jawab ini tidak dipenuhi, istri dapat mengajukan gugatan cerai.

Melakukan Kekerasan dan Zalim


H'0' 7DB*E 'DF3'! A(D:F ',DGF A'E3CHGF (E91HA 'H 31-HGF (E91HA HD' *E3CHGF 61'1' D*9*/H' HEF JA9D 0DC AB/ 8DE FA3G HD' **.0H' 'J* 'DDG G2H H'0C1H' F9E* 'DDG 9DJCE HE' 'F2D 9DJCE EF 'DC*( H'D-CE) J98CE (G H'*BH' 'DDG H'9DEH' 'F 'DDG (CD 4J! 9DJEbca
Artinya:
"Apabila kamu menceraikan istri(-mu), hingga (hampir) berakhir masa idahnya, tahanlah (rujuk) mereka dengan cara yang patut atau ceraikanlah mereka dengan cara yang patut (pula). Janganlah kamu menahan (rujuk) mereka untuk memberi kemudaratan sehingga kamu melampaui batas. Siapa yang melakukan demikian, dia sungguh telah menzalimi dirinya sendiri. Janganlah kamu jadikan ayat-ayat (hukum-hukum) Allah sebagai bahan ejekan. Ingatlah nikmat Allah kepadamu dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu, yaitu Kitab (Al-Qur'an) dan Hikmah (Sunah), untuk memberi pengajaran kepadamu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu."
(Al-Baqarah:231)

Ketika suami melakukan kekerasan fisik atau verbal, atau berlaku zalim terhadap istri, Islam memperbolehkan istri untuk meminta cerai ke pasangannya. Hal tersebut sudah ditegaskan Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 231. Ayat tersebut menekankan pentingnya perlakuan yang baik dalam hubungan rumah tangga. Kekerasan dan kezaliman jelas bertentangan dengan prinsip yang sudah ditegaskan Allah SWT.

Ditinggalkan dalam Jangka Waktu yang Lama Tanpa Alasan


DD0JF JHDHF EF F3'IGE *1(5 '1(9) '4G1 A'F A'!H A'F 'DDG :AH1 1-JEbbf
H'F 92EH' 'D7D'B A'F 'DDG 3EJ9 9DJEbbg
Artinya:
"Orang yang meng-ila' (bersumpah tidak mencampuri) istrinya diberi tenggang waktu empat bulan. Jika mereka kembali (mencampuri istrinya), sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
(Al-Baqarah:226)
"Jika mereka berketetapan hati untuk bercerai, sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."
(Al-Baqarah:227)

Jika suami meninggalkan istri dalam waktu yang lama tanpa alasan yang sah, maka istri berhak meminta cerai. Dalam Surah Al-Baqarah ayat 226-227, Allah menegaskan hal tersebut. Kedua ayat itu menunjukkan bahwa Islam memberikan batas waktu tertentu bagi suami untuk meninggalkan istri tanpa alasan yang jelas. Jika melebihi batas tersebut, istri dapat mengajukan perceraian.

Dengan demikian, dalam perspektif Islam, istri memiliki hak untuk meminta cerai dalam berbagai situasi yang tidak sehat dalam hubungan rumah tangga. Penting bagi setiap individu untuk memahami hak dan kewajiban dalam pernikahan agar bisa menjaga keharmonisan dan kedamaian dalam rumah tangga.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar