Inkubasi Wakaf Produktif Berjalan, Dapat Bantuan Modal Rp75 Juta

Inkubasi Wakaf Produktif Berjalan, Dapat Bantuan Modal Rp75 Juta

Inkubasi Wakaf Produktif Berjalan, Dapat Bantuan Modal Rp75 Juta

Program Inkubasi Wakaf Produktif Menyebar ke 30 Kota di Indonesia

Program Inkubasi Wakaf Produktif (IWP) telah resmi berjalan di 30 kota yang tersebar di seluruh Indonesia. Kementerian Agama (Kemenag) memberikan bantuan pengembangan modal usaha sebesar Rp75 juta untuk masing-masing titik lokasi. Program ini bertujuan untuk mengelola lahan wakaf produktif guna meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar.

Advertisement

IWP digulirkan dengan pendekatan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat. Kemenag memfasilitasi program ini melalui pelatihan, pemberian dana, serta pendampingan kepada para pelaku usaha. Peluncuran program ini dilakukan di Joglo Wakaf Ziswaf Masjid Pelajar, Mijen, Kota Semarang, pada Sabtu, 25 Oktober 2025.

Lokasi-lokasi IWP terdiri dari beberapa provinsi seperti Aceh (3), DI Yogyakarta (3), DKI Jakarta (1), Jawa Barat (5), Jawa Tengah (8), Jawa Timur (2), Kepulauan Bangka Belitung (3), Gorontalo (1), Maluku (1), Nusa Tenggara Barat (1), dan Sulawesi Selatan (2). Pemilihan lokasi didasarkan pada potensi lahan wakaf dan kesiapan lembaga pengelola wakaf di daerah tersebut.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menyebut peluncuran IWP sebagai babak baru dalam pengelolaan wakaf di Indonesia. Menurutnya, program ini merupakan langkah strategis dalam menggeser paradigma pengelolaan wakaf dari fungsi tradisional menjadi lebih produktif dan berorientasi pada peningkatan ekonomi umat.

Program Inkubasi Wakaf Produktif memiliki makna strategis. Kita ingin menggeser paradigma dari tanah wakaf nonproduktif menjadi wakaf produktif yang dapat menggerakkan ekonomi umat. Di Semarang kita sudah melihat contoh konkret, seperti pertanian, peternakan, dan perikanan yang bisa dikembangkan sehingga manfaatnya nyata bagi masyarakat, ujar Abu Rokhmad.

Melalui program ini, Kemenag mendorong para nazir untuk mengelola aset wakaf dengan pendekatan kewirausahaan sosial. Model pengembangannya tidak hanya berfokus pada pertanian dan peternakan, namun juga mencakup perikanan, pengolahan hasil bumi, serta sektor-sektor produktif lainnya yang mendukung kemandirian ekonomi masyarakat.

Abu Rokhmad menjelaskan bahwa selama ini wakaf berperan penting dalam penyediaan sarana keagamaan dan pendidikan. Menurutnya, potensi wakaf dapat diperluas agar berfungsi sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi umat.

Kita ingin agar wakaf memberi dampak nyata bagi masyarakat secara luas, baik dalam aspek ekonomi maupun pendidikan sehingga anak-anak kita juga bisa sekolah, tambahnya.

Strategi Pengembangan Wakaf Produktif

Program IWP menawarkan beberapa strategi pengembangan wakaf yang berbasis kewirausahaan. Berikut adalah beberapa poin utama:

  • Pelatihan dan Pendampingan
    Kemenag memberikan pelatihan kepada para nazir dan masyarakat setempat tentang cara mengelola aset wakaf secara efektif. Pendampingan dilakukan oleh tim ahli yang siap membantu dalam proses perencanaan, implementasi, dan evaluasi proyek.

  • Pendanaan Modal Usaha
    Setiap lokus IWP mendapatkan bantuan dana sebesar Rp75 juta. Dana ini digunakan untuk membiayai pengembangan usaha produktif seperti pertanian, peternakan, dan perikanan. Dengan dana ini, masyarakat dapat membangun usaha yang berkelanjutan dan memberikan keuntungan jangka panjang.

  • Pengembangan Sektor Produktif Lainnya
    Selain pertanian dan peternakan, program ini juga fokus pada pengolahan hasil bumi, perikanan, dan sektor-sektor lain yang memiliki potensi ekonomi tinggi. Hal ini bertujuan untuk memperluas cakupan manfaat wakaf bagi masyarakat.

  • Peningkatan Kemandirian Ekonomi
    Dengan pengelolaan wakaf yang lebih produktif, masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kemandiriannya secara ekonomi. Ini akan membantu mengurangi ketergantungan pada bantuan luar dan meningkatkan kualitas hidup.

Dampak dan Harapan Masa Depan

Dampak dari program IWP diharapkan dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat di daerah-daerah yang terlibat. Dengan adanya pengelolaan wakaf yang lebih produktif, diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan ekonomi lokal.

Selain itu, program ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain untuk mengadopsi model serupa. Dengan demikian, wakaf tidak hanya menjadi aset keagamaan, tetapi juga menjadi alat pemberdayaan ekonomi yang efektif.

Harapan besar ditempatkan pada para nazir dan masyarakat setempat untuk menjalankan program ini dengan penuh tanggung jawab dan komitmen. Dengan kolaborasi antara pemerintah, lembaga pengelola wakaf, dan masyarakat, IWP diharapkan dapat menjadi sukses dan memberikan manfaat yang luas.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar