Hukum Suami Tinggalkan Istri Lebih dari 3 Hari, Bolehkah?

Hukum Suami Tinggalkan Istri Lebih dari 3 Hari, Bolehkah?

Hukum Suami Meninggalkan Istri dalam Islam

Dalam agama Islam, pernikahan dianggap sebagai ikatan suci yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Suami dan istri memiliki kewajiban masing-masing untuk menjaga keharmonisan rumah tangga. Salah satu hal yang sering menjadi pertanyaan adalah bagaimana hukumnya jika seorang suami meninggalkan istrinya selama lebih dari tiga hari.

Advertisement

Meninggalkan Istri karena Mencari Nafkah

Sebagai suami, wajib memberikan nafkah kepada istri. Jika suami meninggalkan istri karena alasan mencari nafkah, maka hal ini diperbolehkan. Dalam Al-Quran, Allah SWT berfirman:

"Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka."

(Q.S. At-Talaq:6)

Hal ini menunjukkan bahwa suami boleh meninggalkan istri selama ia memenuhi kewajibannya sebagai pemimpin keluarga. Namun, kepergiannya harus disertai dengan alasan yang jelas dan tidak mengabaikan tanggung jawab terhadap istri.

Meninggalkan Istri Karena Perselisihan

Jika suami dan istri sedang mengalami perselisihan, maka suami diperbolehkan meninggalkan istri asalkan ada beberapa ketentuan yang dipenuhi. Misalnya, suami harus meninggalkan ruangan tempat terjadinya perselisihan untuk meredam emosi dan mencegah terjadinya perkataan yang menyakitkan.

Contohnya adalah kisah antara Fathimah az-Zahra RA dengan suaminya, Ali bin Abi Thalib RA. Saat terjadi permasalahan, Ali RA keluar dari rumah dan tidur di masjid. Nabi Muhammad SAW kemudian menemui Ali RA dan membersihkan debu dari punggungnya sambil berpesan agar dia tetap tenang.

Tidak Baik Meninggalkan Istri Tanpa Alasan Jelas

Jika suami meninggalkan istri tanpa alasan yang jelas, seperti hanya karena amarah atau kesenangan pribadi, maka hal ini dianggap dosa. Rasulullah SAW mengajarkan bahwa ketika marah, seseorang sebaiknya duduk dan berzikir untuk meredakan emosi.

Selain itu, membenci istri juga tidak dianjurkan. Dalam hadis, Rasulullah SAW bersabda:

"Janganlah seorang mukmin membenci wanita mukminah, jika dia membenci salah satu perangainya, niscaya dia akan rida dengan perangainya yang lain."

(HR. Muslim:2672)

Memperlakukan Istri dengan Baik

Para suami harus ingat bahwa istri adalah orang yang sangat penting dalam kehidupan rumah tangga. Dalam firman Allah SWT, disebutkan:

"Dan perlakukanlah mereka (para istri) dengan baik!"

(Q.S. An-Nisa:19)

Ini menunjukkan bahwa suami harus memperlakukan istri dengan penuh kasih sayang dan kebijaksanaan. Jika suami meninggalkan istri tanpa alasan yang jelas, maka hal ini bisa menyakiti perasaan istri dan merusak hubungan rumah tangga.

Kesimpulan

Meninggalkan istri selama lebih dari tiga hari dalam Islam hanya diperbolehkan jika ada alasan yang jelas dan mendesak, seperti mencari nafkah atau menghindari perselisihan. Namun, jika dilakukan tanpa alasan yang jelas, maka hal ini dianggap dosa dan tidak sesuai dengan ajaran agama. Oleh karena itu, para suami diharapkan selalu mempertimbangkan tanggung jawab dan perasaan istri dalam setiap tindakan yang diambil.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar