
Pencairan Gaji Pensiunan PNS Tepat 1 November 2025, Namun Ada Aturan yang Perlu Diperhatikan
Pembayaran gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) beserta janda/duda akan segera ditransfer pada tanggal 1 November 2025. Kabar ini disambut antusias oleh para penerima pensiunan karena menunjukkan kepastian dalam pemberian hak mereka.
Aturan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Meskipun demikian, PT Taspen (Persero), sebagai pengelola dana pensiun, mengingatkan bahwa ada aturan hukum lama yang masih relevan hingga saat ini, khususnya terkait pembatalan atau pencabutan hak pensiun.
PT Taspen menyatakan bahwa penyaluran hak peserta pensiun, termasuk gaji dan tunjangan, dilakukan setiap bulan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969. Undang-undang ini menjadi dasar hukum yang mengatur konsekuensi terberat bagi pensiunan PNS, yaitu pembatalan atau pencabutan seluruh hak tunjangan dan gaji.
Saat ini, terdapat tiga golongan penerima pensiun yang dapat kehilangan hak gaji November mereka, bahkan secara permanen. Berikut adalah ketentuan-ketentuan tersebut:
-
Menjadi Pegawai di Negara Asing Tanpa Izin
Hak pensiun, termasuk gaji dan tunjangan, akan otomatis dibatalkan jika penerima pensiun terbukti tanpa izin resmi dari pemerintah Republik Indonesia menjadi anggota Tentara atau pegawai negeri (PNS) di negara asing. Status kepegawaian ganda lintas negara ini dianggap melanggar peraturan. -
Terlibat Gerakan Pelanggaran Haluan Negara
Pembayaran pensiun akan dibatalkan jika Pensiunan PNS, PNS aktif, atau janda/dudanya dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan tindakan yang bertentangan dengan kesetiaan terhadap negara. Tindakan seperti gerakan yang melanggar haluan negara yang berdasarkan Pancasila harus dibuktikan melalui keputusan resmi dari pejabat atau badan negara yang berwenang, seperti putusan pengadilan. -
Kesalahan Administratif pada Penetapan Awal
Kasus paling sering terjadi terkait pencabutan hak pensiun adalah jika di kemudian hari terbukti bahwa penerima pensiun yang bersangkutan sebenarnya tidak berhak menerima tunjangan. Hal ini biasanya terjadi karena adanya kesalahan atau ketidakbenaran pada keterangan-keterangan awal yang digunakan saat mengajukan penetapan pemberian pensiun. Jika terbukti ada manipulasi data atau administrasi yang tidak valid, pembayaran pensiun akan resmi dicabut.
PT Taspen menegaskan, bagi para pensiunan yang tidak termasuk dalam tiga golongan yang disebutkan dalam UU Nomor 11 Tahun 1969 ini, gaji dan tunjangan akan ditransfer tepat waktu pada 1 November 2025 melalui Taspen dan mitra bayarnya. Dengan demikian, pensiunan dapat tenang menantikan hak mereka.
Komentar
Kirim Komentar