Hasil Rapat DPRD Maluku: Tiga Baris Polisi Tidur di Depan Rindam XV Pattimura Akan Dirombak

Hasil Rapat DPRD Maluku: Tiga Baris Polisi Tidur di Depan Rindam XV Pattimura Akan Dirombak

Hasil Rapat DPRD Maluku: Tiga Baris Polisi Tidur di Depan Rindam XV Pattimura Akan Dirombak

Masalah Polisi Tidur di Jalan Nasional Maluku Mulai Direspons

Masalah yang selama ini mengganggu pengguna jalan nasional di depan Markas Komando Resimen Induk Daerah Militer (Mako Rindam) XV Pattimura, Negeri Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, akhirnya mendapat perhatian serius dari pihak berwenang. Keluhan masyarakat terkait pemasangan tiga baris polisi tidur yang dinilai tidak sesuai standar keselamatan jalan akhirnya menemui titik terang.

Advertisement

Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku mengambil langkah tegas dengan menyepakati perombakan total terhadap pemasangan polisi tidur tersebut. Keputusan ini diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I pada Jumat (24/10/2025). Rapat ini dihadiri oleh berbagai instansi terkait seperti Danrindam XV Pattimura, Dirlantas Polda Maluku, Kasatker Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN), dan Dinas Perhubungan Maluku.

Tujuan utama dari rapat ini adalah mencari solusi atas pemasangan alat pembatas kecepatan yang dilakukan secara swadaya. Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton, menjelaskan bahwa kesepakatan yang diambil bersifat mendesak demi keselamatan pengguna jalan. Polisi tidur yang kini terpasang rapat tiga baris akan dibongkar dan dipasang kembali dengan jarak yang lebih jauh.

Kami menyepakati secara bersama, pertama, Pihak Rindam akan memasangkan speed bump (polisi tidur kecil) di sana, tetapi dengan jarak yang berjauhan, minimal satu di ujung awal, tengah, dan ujung akhir, kata Solichin Buton.

Namun, skema pemasangan ulang ini hanyalah langkah sementara. Alat pembatas kecepatan ini harus dilepas setelah instansi yang berwenang, yaitu Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), menyelesaikan tugasnya memasang rambu-rambu lalu lintas yang memadai dan speed hump (gundukan yang lebih lebar sesuai standar).

Pemasangan ini akan dilepas setelah, yang pertama BPTD memasangkan speed hump dan rambu-rambu lalu lintas yang memadai, tegas Solichin.

Selain solusi fisik, Komisi I juga merekomendasikan pengetatan pengawasan di lapangan untuk memperingatkan pengendara sejak dini. Pasalnya, kehadiran petugas dinilai penting sebagai pencegahan dini kecelakaan.

Komisi I merekomendasikan kepada Danrindam untuk membuat pos jaga di ujung pertama dan akhir, supaya ketika kendaraan yang melintas sudah ada warning (peringatan) di sana, tambah Solichin.

Dukungan terhadap rekomendasi pos penjagaan langsung disuarakan oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Maluku, Kombes Pol. Yudi Kristianto. Kombes Yudi menyatakan Dirlantas siap memberikan support penuh terhadap rencana pengawasan tersebut.

Terkait penjagaan di pos-pos penjagaan pertama dan kedua akan dilakukan, apabila ada penyuratan dari pihak Rindam, ujar Dirlantas Polda Maluku.

Kesepakatan yang dicapai di Komisi I ini diharapkan dapat segera direalisasikan. Langkah ini menjadi angin segar yang menjamin keselamatan pengguna jalan sembari menunggu Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Maluku menyelesaikan instalasi rambu dan fasilitas lalu lintas sesuai standar jalan nasional.


Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar